Kepala Pengamanan Lapas Kelas II Tanjungpinang Tepis Kabar Miring Soal Dua Napi Terlibat Narkotika

Surakhman KPLP Kelas II Tanjungpinang didampingi Pengacara Rian Hidayat, saat melakukan jumpa pers bersama awak media terkait isu kasus narkotika 2 WBP di Lapas Kelas II Tanjungppinang, Selasa (6/5/2025) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II Tanjungpinang menepis sejumlah pemberitaan media online yang mengabarkan terkait 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) terlibat kasus narkotika saat berada di dalam Lapas Kelas II Tanjungpinang di Batu 18 Kijang.

Surakhman, KPLP Kelas II Tanjungpinang yang namanya dikaitkan secara institusi dan juga pribadi terkait isu tersebut membantah adanya kabar yang dinilai tidak benar dan menyudutkan dirinya. Menurutnya pemberitaan itu tidak benar dan valid.

“Terkait pemberitaan tersebut pada bulan lalu sudah kami dalami, kami lakukan pemeriksaan terhadap dua WBP dan kami lakukan cek urine, tapi hasilnya nihil,” jelasnya kepada awak media, Selasa (6/5/2025) pagi.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan profiling terhadap dua WBP tersebut. Didapat data jika kedua WBP tersebut dengan latarbelakang ekonomi lemah yang tidak memungkinkan mengonsumsi narkotika dengan nilai ekonomis yang mahal.

Sementara itu, Rian Hidayat, pendamping hukum Surakhman menjelaskan jika pihaknya juga menepis isu yang mengaitkan dua WBP Lapas Kelas II Tanjungpinang soal keterlibatan dengan barang haram tersebut. Menurutnya, kliennya sudah melakukan tindakan yang prosesural sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan jika isu tersebut merupakan isu lama yang sudah ditindaklanjuti dan selesai. Bahkan katanya, kliennya sudah menjelaskan saat dikonfirmasi oleh media online tersebut. Namun pihak media menolak klarifikasi dan penjelasan yang disampaikan oleh kliennya.

“Katanya klien kami dibilang melakukan pembiaran terhadap aktivitas 2 WBP yang menggunakan narkotika, tapi faktanya tidak ada. Sudah dilakukan pemeriksaan juga tidak ada isu tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk pemberitaan di 3 media juga dijelaskan jika pihaknya segera melaporkan ke dewan pers untuk tindakan lanjutan. Ini karena. ada ditemukan sejumlah pelanggaran, baik isi konten pemberitaan maupun terkait verifikasi dewan pers terkait media online tersebut.

“Penulis berita itu juga kami nilai tidak hanya menyudutkan secara institusi, tapi juga secara pribadi. Kami menilai ini tidak profesional dan tidak sesuai dengan etika jurnalis. Sehingga setelah kami laporkan ke dewan pers, ada peluang juga nantinya kami laporkan ke ranah pidana,” tegasnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *