KPU Anambas Tetapkan Aneng-Bayu Unggul Raih Suara Pemilukada

Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas saat menggelar kegiatan Pleno terbuka di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) di Kelurahan Tarempa. (Ft- istimewa)
banner 120x600

IGNNews id,Anambas-Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Nomor 517 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas telah melakukan pleno hasil jumlah suara dari empat pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati KKA yakni paslon yang paling unggul berdasarkan jumlah suara yaitu Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian.

Paslon bernomor urut satu Rusli Efendi dan Johari meraih suara sebanyak 6.593 suara, paslon nomor urut dua yakni Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian sebanyak 10.705 suara. Sedangkan paslon dari nomor urut tiga Wan Zuhendra dan Amat Yani meraih suara sebanyak 7.085 suara, kemudian paslon nomor urut empat Neko Wesha Pawelloy dan Taupik meraih suara sebanyak 3.650 suara.

“Pleno penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2024 telah dilaksanakan dan alhamdulilah berjalan dengan lancar,” ungkap Padilah selaku Ketua KPU KKA ketika dikonfirmasi melalui via telepon selulernya, Rabu (4/12/2024).

Padilah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah daerah, TNI dan Polri serta seluruh masyarakat yang telah menyukseskan pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah KKA tahun 2024. Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya serta pelaksanaan Pemilukada di KKA berjalan dengan lancar dan aman.

“Ya, tentu kami berterima kasih kepada semua pihak yang terkait dan seluruh masyarakat anambas yang telah ikut menyukseskan Pemilukada KKA tahun 2024 ini,” ucap dia.

Ketika disinggung terkait dengan tidak adanya tanda tangan saksi dari dua paslon saat melakukan pleno penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas dirinya tidak menampikan bahwa itu benar namun dirinya mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku pihak KPU tetap melanjutkan kegiatan tersebut dan telah mengeluarkan surat keputusan nomor 517 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2024.

“Benar, tidak ada tanda tangan dari dua orang saksi perwakilan dua paslon ketika pelaksanaan pleno kemarin. Namun berdasarkan aturan yang berlaku kegiatan tetap dilaksanakan,” jelas dia. (ig)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *