Layanan Pertanahan BP Batam Kini Pakai Tanda Tangan Elektronik, Urus Dokumen Bisa dari Mana Saja

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat digitalisasi di sektor pertanahan melalui pemutakhiran akun Land Management System (LMS) Online dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE).F-Humas BP Batam
banner 120x600

IGNNews.id, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat digitalisasi di sektor pertanahan melalui pemutakhiran akun Land Management System (LMS) Online dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Inovasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat serta pelaku usaha dalam mengurus dokumen pertanahan tanpa terkendala jarak dan waktu.

Melalui Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, BP Batam menggelar sosialisasi bertahap pada 4-6 Februari 2026 di Marketing Data Centre PDSI BP Batam. Langkah strategis ini merupakan hasil kolaborasi dengan Privy Indonesia, penyedia teknologi digital trust terkemuka, guna menjamin keamanan dan keabsahan dokumen.

Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Danang Febrian, menjelaskan bahwa pemutakhiran ini adalah jawaban atas masukan masyarakat. “Kami mengelevasi layanan pertanahan menjadi lebih mudah, efisien, dan akuntabel guna mendukung iklim investasi yang kondusif di Batam,” ujarnya.

Solusi Bagi Ribuan Dokumen yang Belum Tertanda Tangani Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Tino Chandra Siregar, mengungkapkan fakta penting di balik inovasi ini. Tercatat pada tahun 2025 saja, terdapat 1.038 penerima alokasi yang belum melakukan tanda tangan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT). Secara akumulatif sejak 2020 hingga 2025, total dokumen yang mengantre mencapai 1.895 pemohon.

“Dengan TTE, tanda tangan bisa dilakukan di mana saja. Tidak perlu hadir secara fisik dan tanpa perlu mengantre. Ini solusi untuk mempercepat penyelesaian tunggakan administrasi tersebut,” jelas Tino.

Berdasarkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025, alur pendaftaran TTE kini sangat sederhana:

  1. Pendaftaran: Mengisi identitas, unggah KTP, dan swafoto.

  2. Verifikasi: Dilakukan secara sistem oleh pihak Privy.

  3. Aktivasi: Persetujuan otorisasi penandatanganan secara otomatis.

Komitmen Transformasi Digital Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Denny Tondano, menekankan bahwa sosialisasi ini penting agar para notaris, pengembang, dan masyarakat umum memahami mekanisme baru ini. TTE hadir sebagai opsi praktis bagi pemohon yang berhalangan hadir untuk melakukan tanda tangan basah.

Semangat ini sejalan dengan arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra untuk menjadikan layanan publik lebih profesional, transparan, dan responsif. “Implementasi LMS Online dan TTE mencerminkan komitmen kami dalam transformasi digital yang inklusif bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat,” pungkas Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *