Lihat Wanita Paruh Baya Kecelakaan, Bukan Ditolongin Malah HPnya Dicolong

Pelaku pencurian HP K (baju merah) saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang, Selasa (13/2/2024) foto istimewa
banner 120x600

BINTAN – Apa yang dilakukan DHGS (33) warga Batu IX Tanjungpinang tidak patut dicontoh, pria berbadan gempal tersebut melakukan pencurian sebuah handphone (HP) milik Habiba (54) warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Parahnya, aksi dilakukan saat korban mengalami kecelakaan di jalan raya Kampung Keke, Kelurahan Kijang Kota pada 23 Desember 2023 lalu.

Meski pelaku sempat aman melarikan diri selama dua bulan, namun akhirnya Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mencokok pelaku di wilayah Kota Tanjungpinang pada Selasa (13/2/2024).

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menjelaskan, korban yang mengalami kehilangan satu unit Hp karena dicuri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur secara resmi pada 8 Februari 2024.

“Awal kejadian itu saat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor. Kemudian mengalami kecelakaan ringan di Jalan Kampung Keke. Saat itu korban tertimpa sepeda motor dan HP nya terjatuh. Kemudian HP korban berusaha diamankan anaknya, karena anaknya tidak punya saku atau tas, maka sementara diletakkan di pinggir jalan sembari membantu ibunya,” jelasnya.

Kemudian sambungnya, saat kecelakaan tersebut datanglah pelaku yang mengemudikan sepeda motor. Dengan modus berpura-pura membantu, pelaku bukan membantu korban, malah kemudian mengambil HP korban yang tergelatk di pinggir jalan.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta karena HP nya raib. Kemudian korban melakukan pengaduan ke Polsek Bintan Timur.

“Dari aduan korban kami melakukan penyelidikan, selama dua bulan akhirnya kami mengendus keberadaan pelaku dan kami tangkap saat berada di tempat kerjanya di Tanjungpinang,” ungkapnya.

Kini, tambahnya, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan atau Pasal 362 KUHP. (Aan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *