TANJUNGPINANG-ignnews.id – Lisa Yulia terdakwa perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan di lingkungan Badan Pengusahaan Batam dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, Lisa tampak tak kuasa menahan air matanya. Ia terlihat menangis hingga agenda sidang ditutup dan para terdakwa dibawa ke Rutan Tanjungpinang.
Selain Lisa Yulia, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Suyono selaku mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam (2012–2016) dan Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama dan Lisa, Direktur PT Bias Delta Pratama (2016, 2018, 2019) juga dituntut dengan hukuman yang sama
JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa dalam kasus korupsi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi PNBP.
Para terdakwa disebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru.Selain itu, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Agenda selanjutnya para terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pada Kamis (5/3/2026).(Aan)













