Pasien Covid-19 Dikarantina, Dapat Hak Pilih

Sriwati, SE, MM selaku Ketua KPU Provinsi Kepri. (foto net@Diskominfo Kepri)
banner 120x600

Ignnews.id,Tanjungpinang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjamin kapada pasien covid-19 yang berada dalam masa karantina dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

“Terkait pelayanan hak pilih bagi pemilih yang sedang dalam masa isolasi akibat covid-19, kami mengikuti peraturan PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang sudah ada,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati,SE.MM kepada Ignnews.id ketika dihubungi, Minggu (20/9/2020).

Ia menerangkan, KPU Kepri sudah mengatur terkait proses pengambilan hak suara. Salah satunya pencoblosan nanti untuk pasien yang terpapar covid akan di datangi oleh petugas dengan berpakaian APD lengkap, untuk diberikan kertas suara dan kemudian pasien dapat menggunakan hak pilihnya.

“Petugas kami yang akan mendatangi pasien covid-19 yang dalam masa karantina dengan menggunakan teknis peraturan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sriwati juga menyampaikan untuk sekarang kita belum bisa menyebutkan berapa jumlah pemilih yang terpapar covid-19. Karna masih dalam proses pendataan oleh KPU bekerja sama dengan Satgas Covid-19.

“Masih dalam tahap pendataan terkait pasien yang terpapar covid-19 yang dikarantina. Mereka wajib memiliki hak pilih,” tutup dia. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *