Pecahkan Sejumlah Kasus TPPO Dan Pertanahan, AKP MP Limbong Beserta 4 Anak Buahnya Dapat Penghargaan

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP MP Limbong bersama 4 anak buahnya saat apel pemberian penghargaan di Mapolres Bintan, Rabu (17/1/2024)
banner 120x600

BINTAN – Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan (MP) Limbong mendapatkan penghargaan dari Kapolres Bintan atas kinerjanya di tahun 2023 lalu. Tidak sendirian, 4 orang anggotanya pun diganjar penghargaan yang sama atas penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sejumlah kasus pertanahan di Bintan.

Empat personil Satreskrim yang mendapatkan penghargaan adalah Kaurminto Reskrim Polres Bintan Bripka Andi Jefry Sutrisno Dongoran dan Banit 1 Satreskrim Polres Bintan Brigpol Try Sandy Oloan Sinaga yang berhasil memecahkan target tindak pidana pertanahan. Kemudian ada Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan Ipda Yofi Akbar dan Kanit 3 Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gustian yang berhasil mengungkap kasus TPPO.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP MP Limbong mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan kepada personil Satreskrim Polres Bintan. Dikatakannya, hari ini ada 5 personil termasuk dirinya yang menerima penghargaan. Terdiri dari tiga perwira, satu Bripka dan Satu Brigadir.

“Penghargaan ini atas pengungkapan kasus TPPO dan mafia tanah yang diungkap dan selesai hingga pengadilan atau P21,” jelasnya.

Dari hasil kerja personel ini, sambungnya pimpinan memberikan penghargaan kepada personil yang terlibat dalam pengungkapan kasus.

Penghargaan tersebut langsung diberikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo pada apel bersama di Halaman Mapolres Bintan pada Rabu (17/1/2024) pagi.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *