Ignnews.id, KARIMUN – Unit Resmob Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan Doni (25), pelaku penganiayaan balita berusia dua tahun bernama Sa, Kamis (12/6). Korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah dilakukan pencarian, pelaku ditangkap di Perumahan Permata Asli I, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Christopher, menyatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal saat korban sedang sakit dan rewel. “Pelaku memberikan obat, namun korban mengigit tangan pelaku. Karena kesal, pelaku memukul dan menghantamkan kepala korban ke lantai hingga menyebabkan kematian,” ujar Kevin.
Polisi juga menemukan luka-luka lama di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan berulang oleh pelaku. Kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan, terdapat bekas gigitan di perut dan badan, luka di wajah dan kepala, bahkan bagian tengkorak yang sudah lembek.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian tersebut dan berharap kasus serupa tidak terulang. “Kondisi korban sangat menyedihkan. Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap perlindungan anak,” katanya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Diketahui Doni merupakan pacar ibu korban dan tinggal bersama di sebuah rumah sewa di Kelurahan Sei Lakam Barat.













