TANJUNGPINANG-ignnews.id – Alex, pengusaha Kota Batam tertipu sindikat pemalsuan surat Een Saputro Cs saat melakukan sertifikasi tanahnya di Kota Batam. Tak tanggung-tanggung, Alex menderita kerugian sebesar Rp 7 miliar akibat sindikat tersebut.
Demikian fakta persidangan terdakwa Achmad Yani, warga Batam yang kini diadili di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (14/10/2025) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yaitu 3 orang dari pihak Badan Pertahanan Nasional Kota Tanjungpinang dan Kanwil BPN Kepri dan Alex yang merupakan korban penipuan.
Dalam sidang, Alex mengaku pada tahun 2023 datang ke Lurah Barelang Batam untuk konsultasi soal pembuatan sertipikat tanah miliknya. Kemudian lurah merekomendasikan Terdakwa Achmad Yani yang dapat membuat sertipikat tanah.
Setelah itu, Alex bertemu dengan Achmad Yani dan mengajukan permohonan sertipikat surat. Tanpa rasa curiga ia mengikuti pola kerja Achmad Yani yang mengaku banyak kenal orang dinas, meski terkini diketahui orang dinas yang dimaksud adalah Een Saputro yang kini menjadi terdakwa juga.
“Saya percaya saja, karena memang saat pengukuran lahan yang dua surat ini, selain Achmad Yani ada mereka yang memakai baju seragam Kantor BPN, saya percaya saja dan kemudian sertipikat saya selesai,” sebut Alex di muka persidangan.
Untuk mengurus dua surat tanah, Alex mengeluar total biaya sebesar Rp 400 juta yang dibayar secara bertahap kepada Achmad Yani. Biaya tersebut termasuk biaya pendapatan negara dan pajak serta biaya-biaya atas tugas Achmad Yani.
“Saya kira bayar Rp 400 juta sudah selesai, tapi kemudian ada yang menghubungi saya namanya Een Saputro yang mengatakan kalau biaya pembuatan sertipikat yang diurus Achmad Yani belum disetorkan kepadanya. Jadi saya bilang sabar bang nanti saya ada mau urus surat lagi, nanti langsung ke abang, tidak lewat Achmad Yani lagi,” sebutnya.
Dalam pengurusan total 4 sertipikat kemudian yang diurus oleh Een Saputro, Alex mengeluarkan total biaya Rp 7 miliar. Biaya tersebut termasuk biaya pembelian objek tanah, biaya pajak dan PNBP, UWTO dan lain sebagainya.
“Saya habiskan Rp 7 miliar. Tiba-tiba belakangan saya tahu itu sertipikat palsu semua, bingung saya. Apalagi saya juga diperiksa Polda Kepri terkait permasalahan tersebut, padahal saya ini korban, hilang uang saya,” ungkapnya.
Saat ditanya mengapa tidak melapor ke polisi terkait sertipikat palsu tersebut, Alex mengaku bingung dan belum tahu permasalahan tersebut, ia mengetahui itu palsu saat Een Saputro dan Achmad Yani ditangkap. (Aan)













