BINTAN-ignnews.id – Perairan Seri Kuala Lobam dan Perairan Tanjunguban yang merupakan dua lokasi yang bersampingan ini merupakan lokasi empuk bagi aktivitas ilegal “Kencing” Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dari kapal-kapal yang berlayar maupun berlabuh.
Lokasi perairan tersebut terungkap dalam kasus tindak pidana pelayaran, penadahan hasil kejahatan serta tindak pidana penyelewengan minyak dan gas yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
M Fahyumi bin Syarbini alias Kapten, merupakan pesakitan yang kini sedang didakwa dalam kasus tersebut. Warga Batam tersebut merupakan kapten dari speedboat KM Rizki Laut IV yang didakwa mengambil dan membawa BBM solar tanpa perizinan.
Fahyumi ditangkap oleh Ditpolair Polda Kepri pada tanggal 29 Mei lalu di Perairan Tanjung Gundap, Batam sekitar pukul 00.20 WIB. Ini karena kapal yang dibawanya mengangkut 11 ton BBM jenis solar yang diambil dari kapal tugboat di Perairan Lobam pada 28 Mei malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Fahyumi merupakan nahkoda KM Rizki Laut IV yang dipekerjakan oleh Dani yang kini buron. Menjadi Nahkoda KM Rizki Laut IV yang bekerja menjemput BBM dari tengah laut, Fahyumi mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.
Pada malam kejadian, Fahyumi bersama saksi La Hala, Rusli dan Muhammad Evendi selaku ABK Kapal berlayar dari Perairan Sagulung, Kota Batam menuju ke Perairan Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Batam menuju Bintan.
Sesampai di Perairan Lobam sekitar pukul 21.00 WIB, Fahyumi dan ABK melakukan pemindahan BBM jenis Solar dari kapal Tugboat ke dalam tangki yang berada di dalam Kapal KM Rizki Laut IV sebanyak 11.120 liter atau 11 ton lebih, dengan proses pemindahan selama kurang lebih 1 jam.
Kemudian, setelah memuat BBM Solar kapal bertolak menuju pelabuhan di depan PT Delta Shipyard di daerah Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kemudian Sekira pukul 00.20 WIB di Perairan Tanjung Gundap, kapal terdakwa dihampiri oleh petugas Kepolisian dari Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan berlayar dan perizinan pengangkutan BBM jenis Solar.
Selanjutnya, terhadap Terdakwa dibawa ke kantor Polda Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan seluruh barang bukti di bawa ke dermaga Polair Polda Kepulauan Riau untuk proses selanjutnya.
Terpisah, salah seorang sumber di Bintan Utara membenarkan jika Perairan Lobam dan Tanjunguban kerap terjadi aktivitas “Kencing” BBM. Aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sejak lama, karena wilayah tersebut juga merupakan lokasi kapal berlabuh dan melintas.
“Kalau kencing BBM solar nih memang kerap terjadi, tapi Aparat Penegak Hukum seolah tidak sanggup menindak karena memang banyak oknum yang bermain BBM ilegal tersebut. Kalau yang ditangkap jika ada pun itu masyarakat biasa saja,” sebutnya.
Ia menambahkan, sejumlah titik juga menjadi lokasi bongkarnya BBM kencing ilegal. Baik di Batam atau di Bintan menjadi lokasi tujuan BBM kencing.
“Kalau di Batam banyak titiknya, di Bintan ada di beberapa pelabuhan di Seri Kuala Lobam, biasanya di sungai-sungai bakau dan sama juga di Tanjunguban seperti itu,” tambahnya dengan tidak ingin disebutkan identitasnya.(Aan)













