Proses Ruislag Kaca Puri Dan Ponpes Ceruk Ijuk Disebut Ada Indikasi Korupsi?

Kejaksaan Negeri Bintan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Ruislag atau tukar guling antara Pemkab Bintan dengan pengusaha Tanjungpinang Iskak Iskandar terkait aset Kaca Puri dan Pondok Pesantren di Ceruk Ijuk dikabarkan terindikasi korupsi jika dilakukan pembayaran ganti rugi.

Demikian disampaikan oleh Rekno Duha Pengacara Iskak Iskandar menjawab adanya Legal Opinian atau LO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bintan setelah pihaknya melakukan aanmaning ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada akhir 2025 lalu.

Rekno juga merasa aneh terkait kapan dikeluarkan LO dari Kejari Bintan, ia mengatakan jika seharusnya pendampingan kejaksaan dilakukan sejak gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Tanjungpinang sejak 2022 lalu.

“Kami akan meneliti terkait LO ini apakah layak atau seperti apa, karena dari sisi waktu dan dasarnya juga aneh, karena apa yang dilakukan klien kami berdasarkan kontrak perjanjian yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan),” terangnya.

Ia mengatakan, jika ada indikasi korupsi terhadap permasalahan tersebut, seharusnya yang diperiksa adalah pihak pemerintah yang bertandatangan dalam dokumen tersebut.

“Kita melakukan ini berdasarkan hukum dan mekanisme yang ada, bahkan kami hormat dengan putusan perdamaian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelasnya.

Ia mengatakan jika tidak taatnya Pemkab Bintan dalam membayar kewajibannya telah merugikan kliennya belasan miliar rupiah. Menurutnya dalam waktu yang lama pihaknya harus menanggung hutang bank dan belum menerima haknya, apalagi keuntungan.

“Dalam mediasi saat sidang 2022 jelas Pemkab Bintan mengakui lalai terhadap permasalahan tersebut dan sepakat untuk membayar ganti rugi pembangunan gedung LPTQ yang kini menjadi Ponpes Madani di Ceruk Ijuk.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan yang dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut dan LO yang dikeluarkan oleh pihaknya belum menjawab dan melemparkan jawaban tersebut ke Kasi Intelijen Kejari Bintan.

Sementara itu Kasi Intel Roi Baringin Tambunan juga belum menjawab terkait adanya LO tersebut, melalui pesan singkat ia berjanji akan mengecek ke Seksi Datun Kejari Bintan, namun hingga berita ini diunggah, jawaban tersebut belum disampaikan.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *