Razia Gabungan Yustisi, Wajib Masker Saat Diluar Rumah

Aparat keamanan saat lakukan razia masker (foto ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Sejumlah Tim gabungan dari unsur Polres Anambas, Satpol PP dan TNI AD melakukan razia masker di lokasi keramaian masyarakat Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Operasi yustisi ini ditegakkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 tahun 2020. Adapun kegiatan ini dilakukan setiap hari di sejumlah kawasan.

Adapun jumlah personil dari Polres sebanyak empat orang, Satpol PP berjumlah 15 orang dan anggota TNI AD berjumlah 7 orang.

“Hari ini sudah sebanyak 6 orang pelanggar dan diberikan sanksi berupa tindakan fisik untuk memberikan efek jera seperti push up, sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan, dan menyanyikan lagu kebangsaan,” kata Danramil 02 Tarempa, Kapten Dede Hariyanto, Selasa, (02/02/2021).

Tujuan di lakukan razia ini yaitu menumbuhkan kesadaran masyarakat betapa penting nya memakai masker dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda.

Kegiatan ini juga dilakukan di sejumlah daerah Palmatak dan Kute Siantan yang juga sedang berlangsung.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat memiliki kesadaran dalam meningkatkan 4 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” pungkasnya. (FD&RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *