Refucusing Anggaran Jaksa Pendamping Hukum

Allan Baskara,SH, M.Hum sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas.
banner 120x600

Ignnews.id, ANAMBAS-Terkait pendampingan hukum terhadap Refucusing, relokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) jaksa sebagai tim pengacara negara siap bekerja.

Allan Baskara, SH, M.Hum sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa mengatakan, pihaknya benar sebagai tim tersebut.

Ia juga menjelaskan, bahwa tugas kejaksaan sebagai pendamping hukum tersebut di atur pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ungkap Allan Baskara selaku Kacabjari Natuna di Tarempa kepada wartawan, Jum’at (8/5/2020).

Kata dia lagi, secara lebih rinci, terdapat 5 tugas yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

“Salah satunya adalah pertimbangan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD,” jelas dia.

Ia melanjutkan, terkait dengan kegiatan refocusing, realokasi anggaran serta kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagaimana tertuang dalam instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan dapat ditindaklanjuti dengan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang pengamanan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan serta Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

“Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jaksa pengacara negara dari Kantor Cabjari Tarempa telah melakukan kegiatan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Yang kami lakukan yakni pendampingan hukum yang meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum (legal assistance) yang antara lain bertugas sebagai berikut,” tegas dia.

Adapun tugas yang pihaknya laksanakan yakni, memberikan pendapat hukum atau konsultasi hukum terhadap rencana anggaran dan biaya dari masing-masing OPD teknis yang menjalankan program penanganan Covid-19. Melakukan review bersama terkait dengan RAB yang telah disusun.

Lalu memberikan saran masukan dari segi tinjauan yuridis normatif terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan rapat koordinasi secara berkala dalam rangka evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan.
Kegiatan sebagaimana dimaksud di atas adalah dalam rangka memastikan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap pihak pemkab Kepulauan Anambas mendapat output atau hasil sesuai yang diinginkan mereka. Pihak jaksa juga berterima kasih telah diberi kepercayaan dalam hal tersebut terkait pendampingan hukum,” tutur dia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *