Reses Bersama Awak Media, Mirwan Serap Masukan Soal Aspirasi Warga Bintan Dan Pers

Mirwan saat menyampaikan paparannya terkait masukan dari awak media saat reses di Restoran Ballon Alim, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Selasa (2/11/2025) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Anggota Legislatif dari Partai Nasdem Dapil IV Bintan Mirwan, menggelar reses bersama awak media yang ada di Bintan. Pada reses kali ini, sejumlah awak media memberika masukan mulai dari peran legislator sebagai pengawasan, penganggaran serta legislasi aturan daerah.

Sejumlah aspirasi seperti masalah ketenagakerjaan dan juga pembentukan pendekatan untuk memprioritaskan anak-anak tempatan atau warga Bintan disampaikan guna penyerapan tenaga kerja. Begitu juga soal evaluasi job fair di Kabupaten Bintan yang dinilai belum maksimal dan menjawab pengentasan pengangguran di Bintan.

Kemudian seperti masukan pembentukan tempat pembuangan sampah di Bintan yang perlu dilakukan untuk mengurangi beban daya tampung TPA dan juga anggaran pemerintah. Sehingga solusi penanganan sampah di masyarakat akan tertangani dengan baik dan pemanfaatn sampah yang bernilai ekonomis guna peningkatan kesejahteraan tenaga kebersihan.

Selain itu, ada masukan terkait keluhan warga Bintan Buyu yang lahannya belum terselesaikan oleh Pemkab Bintan, hingga kini pemilik lahan belum menerima pembayaran ganti rugi dengan alasan lahan yang sudah ada berubah menjadi waduk, sehingga sulit dilakukan pembayaran.

Disisi lain, beberapa awak media juga menyampaikan terkait permasalahan pemangkasan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang berkurang sebanyak Rp 204 miliar untuk tahun 2026, yang menyebabkan terhambatnya pembangunan dan juga pemberdayaan masyarakat di Bintan.

Menjawab pertanyaan sejumlah awak media, Mirwan menyampaikan jika terkait kebijakan-kebijakan yang ada di Bintan, khususnya di DPRD Bintan, pihaknya tentu sudah melakukan tindakan yang optimal, mulai dari skala prioritas anggaran dan juga aspek hukum dalam penggunaan anggaran.

“Untuk pembangunan TPA selain di Sei Enam Kijang, tentunya mempertimbangkan aturan yang ada. Sesuai aturan, di setiap kabupaten/kota hanya diperbolehkan satu TPA saja, namun pihaknya akan menggodok aturan soal penanganan sampah berbasis pemanfaatan, seperti TPS3R yang perlu dimaksimalkan, begitu juga soal kesejahteraan petugas kebersihan” sebutnya.

Untuk keluhan masyarakat yang belum diberikan ganti rugi akibat pembangunan Waduk Bintan Buyu, Mirwan mengatakan akan meneruskan ini ke pemerintah daerah dan juga APH agar dapat dicarikan solusinya yang tepat dan tidak merugikan masyarakat.

“Soal penyerapan tenaga kerja, job fair dan juga masalah prioritas tenaga kerja Bintan. Kami akan mengevaluasi itu, karena memang juga kami ada mendengar soal perekrutan yang tidak maksimal dan juga adanya lowongan kerja kosong pada pelaksaan jobfair,” tambahnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *