Satu Narapidana Lapas Tanjungpinang Ditempatkan Sel Khusus Terkait Kabar Pengendali Narkoba Di Batam

Untung Cahyo Sidharto, Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang mengamankan seorang narapidana terkait kabar adanya peredaran narkoba di Kota Batam yang dikendalikan dari Lapas tersebut. Dua tersangka kasus narkoba yang ditanglap Poltabes Barelang berinisial P dan D mengaku mendapatkan barang haram dari Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Bintan.

Menyikapi adanya kabar media daring di Batam tersebut, Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto menjelaskan pihaknya sudah mengamankan seorang warga binaan yang diduga disebut dalam pemberitaan tersebut. Pria berinisial YS sudah ditempatkan pada sel khusus.

“Sudah kami amankan di sel khusus. Kami juga temukan handphone yang juga kami amankan, tetapi HP tersebut tidak kami apa-apakan. Kami menunggu pihak kepolisian dari Batam datang, kalau ingin diperiksa kami akan serahkan,” ungkapnya, Selasa (3/6/2025) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

Ia menegaskan, seorang warga binaan yang diamankan tersebut hanya sekedar diamankan atau dipisahkan dari warga binaan lainnya. Pihaknya tidak melakukan pemeriksaan lainnya karena bukan merupakaan wewenangnya.

“Nanti biar polisi yang memeriksa jika ada, kami tidak menyalahkan atau membenarkan warga binaan tersebut. Proses hukum lah yang dapat menyatakan ia salah atau tidak,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai latar belakang kasus terhadap YS, Untung menjelaskan jika track record warga binaan tersebut adalah kasus pencurian yang dilakukan beberapa kali, sehingga akumulasi hukuman penjara juga lama.

“Baru setahun YS di hukum di sini. Untuk total pidana hukumannya selama 13 tahun. Kalau untuk masalah narkoba kami tidak tahu, itu kami serahkan ke kepolisian saja dan kami siap berkoordinasi dengan penegak hukum,” terangnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *