Singkronisasi Kebijakan Pemdes Dengan Pemkab

Bupati Kepulauan Anambas, abdul Haris, SH saat memberi kata sambutan dihadapan seluruh peserta yang hadir (foto Istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bidang bina pemerintahan desa Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat koordinasi pemerintah desa dengan tema singkronisasi kebijakan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten pada perencanaan APBD desa tahun anggaran 2021.

Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jalan Fisabilillah Pasir Peti Desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan, lantai III dengan dihadiri oleh 52 kepala desa, 52 ketua BPD, 10 orang camat serta 2 orang Lurah.

“Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa,” M. Dwi jaya putera,SH selaku Kepala Bidang Bina Pemerintahan desa
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa KKA, Senin (21/9/2020).

Kata dia, tujuan dari dilaksanakan kegiatan tersebut yakni memberikan pemahaman tentang pelaksanaan singkronisaai kebijakan pemerintah desa dengan pemerintah desa pada perencanaan APBDdesa tahun anggaram 2021 untuk tercapainya pembangunan sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KKA tahun 2016-2021.

“Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan adapun jumlah pesertanya yakni 10 orang camat, 2 orang lurah, 52 orang kepala desa, 52 orang ketua BPD,” ujar dia.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH dan penyampaian materi sebagai narasumber yakni Badan Penelitian Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KKA disampaikan oleh, Adies Saputra, S. IP, M. Si. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *