Tiga Pejabat Dan Satu Agen Kapal Jadi Tersangka Kasus Korupsi PNBP Syahbandar Tanjunguban

Tersangka dugaan korupsi PNBP kapal Rig Setia Kantor UPP Tanjunguban saat akan menuju mobil tahanan, Kamis (14/8/2025) malam foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang tersangka pada perkara dugaan korupsi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) atau syahbandar Kelas I Tanjunguban.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejari Bintan di Bintan Buyu pada Kamis (14/8/2025) malam. Dari empat orang tersangka, tiga diantaranya merupakan eks pejabat di Kantor UPP Tanjunguban dan masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah luar Bintan.

Rusmin, Kepala Kejari Bintan menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka kepada RP (Direktur PAB) atau agen kapal. Kemudian IS selaku eks Kepala Kantor UPP Tanjunguban periode 2021-2023. Kemudian M yang merupakan eks Kasi Kesyahbandaran Kantor UPP Tanjunguban tahun 2021 hingga 2023 dan SN selaku eks Kasi Lalu Lintas Kantor UPP Tanjunguban tahun 2021-2024.

“Ke empat tersangka telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Saat ini, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang untuk masa penahanan 20 hari mendatang.

Untuk pasal yang menjerat para tersangka yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rusmin juga menambahkan, pihaknya hingga kini sudah memeriksa sebanyak 22 saksi untuk perkara tersebut dan telah melakukan penyitaan terhadap 544 budel dokumen terkait perkara tersebut.

Untuk kerugian negara yang dihitung sebesar Rp 1,7 miliar yang merupakan pendapatan negara untuk pelayanan pelayaran kapal Rig Setia yang berlabuh di Perairan Lobam, Bintan.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *