Tiga Rumah Ibadah di Anambas Tertahan Izin FKUB: Mediasi Kemenag Diperlukan Demi Kerukunan

Ketua FKUB Anambas, Ali Muhsin.F-Istimewa
banner 120x600

IGNnews.id, Anambas – Proses pembangunan tiga rumah ibadah di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) saat ini masih tertunda karena menunggu rekomendasi resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Ketua FKUB Anambas, Ali Muhsin, mengakui bahwa mekanisme pemberian rekomendasi bagi rumah ibadah di wilayahnya bukanlah proses yang mudah.

Tiga rumah ibadah yang tertahan izinnya tersebut terdiri dari dua surau (di Air Padang dan Batu Tambun) dan satu gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Pertimbangan Jarak dan Aturan Fiqih untuk Surau

Ali Muhsin menjelaskan, pembangunan surau dan masjid memerlukan pertimbangan yang sangat detail, bahkan setelah syarat minimal persetujuan warga sekitar (minimal 60 kepala keluarga) terpenuhi.

“Kalau masjid terdekat keberatan [dengan pembangunan surau baru], ya tidak bisa. Ini yang membuat rekomendasi rumah ibadah Islam agak sulit,” tegas Ali Muhsin, Rabu (29/10).

FKUB juga harus berpedoman pada aturan fiqih, salah satunya terkait salat Jumat. “Dalam satu kampung tidak boleh ada dua masjid yang sama-sama salat Jumat. Kalau surau masih boleh, karena tidak menyelenggarakan Jumat,” tambahnya.

Untuk menghindari potensi gesekan, FKUB Anambas berencana menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk memediasi antara pengurus masjid dan warga di lokasi pembangunan surau.

Gereja HKBP Diupayakan Pindah Lokasi

Sementara itu, untuk Gereja HKBP, FKUB saat ini tengah mengupayakan agar pembangunan dapat dilakukan di lokasi yang baru, yakni di Desa Tarempa Selatan.

Ali Muhsin menyebut, lokasi sebelumnya di Air Padang tidak mendapatkan izin dari FKUB periode sebelumnya. Saat ini, FKUB mendorong pengurus untuk mengurus izin di tempat yang baru dan lebih potensial.

Ketua FKUB Anambas menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap hati-hati dalam memberikan rekomendasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap rumah ibadah yang berdiri harus didasarkan pada kesepakatan seluruh pihak dan dapat menjaga kerukunan antarumat beragama di Anambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *