TANJUNGPINANG-ignnews.id – Tujuh terdakwa kasus korupsi pengelolaan Mangrove divonis penjara selama 1 tahun. Para terdakwa Herika Silvia, Sri Heny Utami, Julpri Ardani, Herman Junaidi, La Anip, Mazlan dan Khairuddin juga dikenakan denda yang bervariasi.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Boy Syailendra dan anggota Fausi dan Syaiful Arif menjatuhkan vonis lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Pada sidang putusan yang dilaksanakan di PN Tanjungpinang pada Senin (7/7/2025) siang tersebut, terdakwa Herika Silvia divonis 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan subsidair penjara selama 2 bulan penjara.
Untuk terdakwa Sri Heny Utami dengan vonis yang sama dan tambahan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Julpri Ardani tambahan denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan penjara. Mazlan tambahan denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan penjara. Herman Junaidi tambahan denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan penjara. La Anip tambahan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan penjara dan Khairuddin dengan tambahan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan penjara.
Menurut pertimbangan majelis hakim para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Sementara itu Januarsyah, Kuasa Hukum dari Herika Silvia menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Meski ia sangat menghormati putusan tersebut dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk denda yang dijatuhi kepada klien kami diluar apa yang sudah dituduhkan. Klien kami didakwa dengan penerimaan uang mangrove sebesar Rp 25 juta, namun denda nya di atas itu yaitu Rp 50 juta,” terangnya.
Selain itu, kata Januarsyah, dalam fakta persidangan juga terungkap jika kliennya menggunakan uang mangrove tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan umum membangun mushala dan perbaikan fasilitas lainnya yang tidak tertangani dengan anggaran pemerintah.
“Saksinya sudah ada, penggunaannya juga dijelaskan, malah klien kami menambahkan lagi kekurangan uang pembangunan fasilitas umum dengan uang pribadi. Jadi dimana unsur niat melakukan korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, langkah yang akan dilakukannya bersama tim kuasa hukum untuk mendapatkan salinan putusan dan mempelajari.
“Kami kecewa juga fakta-fakta hukum di persidangan tidak menjadi pertimbangan, padahal klien kami hanya selaku camat dan mengikuti apa yang menjadi dasar hukum. Klien kami juga tidak aktif dalam pemungutan uang tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Rossmery, Kuasa Hukum Herika Silvia lainnya mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya kliennya tidak ada mens rea atau niat jahat dalam pengelolaan uang mangrove tersebut.
“Pemberian uang mangrove tersebut tidak disertai Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun pertanggungjawaban secara tertulis. Yang aktif memberikan uang adalah pihak BRC dan itu terbukti di persidangan,” sebutnya.
Ia juga mempertanyakan proses hukum yang tidak adil, menurutnya pihak inisiator dan pemungut uang tersebut tidak dikenakan hukum yang sama seperti 7 terdakwa lainnya.
“PT BRC yang menjadi inisiatir komite mangrove ini karena mereka mengadukan persaingan tak sehat di usaha wisata mangrove tersebut. Kemudian mereka yang memungut uang dan mengalokasikan penyaluran uang, namun mengapa hanya ASN saja yang terkena masalah ini,” ungkapnya.(Aan)













