Warga Desa Berakit Ditangkap Di Kijang Gara-Gara Bawa Sabu Hampir Setengah Kilo

banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – MEE (30) warga Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong Bintan, ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan di Wisma Nusantara 1 Kijang Kota pada Rabu (7/5/2025) lalu.

MEE ditangkap tepat di depan kamar nomor 5 Wisma Nusntara 1 sekitar pukul 01.30 WIB. Ia dicurigai polisi membawa narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang di simpan dalam kantong plastik warna kuning.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, penangkapan pelaku pengedar atau kurir ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Bintan.

“Tersangka ditangkap saat berada di depan kamar wisma, saat digeledah ditemukan sabu seberat 488,86 gram. Diamankan juga amplop coklat besar, 1 unit HP dan sepeda motor milik tersangka,” jelasnya saat press rilis di Mapolres Bintan, Kamis (22/5/2025) siang.

Yunita menjelaskan lagi, dalam melancarkan aksinya, pelaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Tanjunguban.

“Pelaku kita ancam dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan seumur hidup,” terangnya.

Selain itu, Yunita yang didampingi Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta kuasa hukum tersangka, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang bukti narkoba lainnya yang merupakan hasil pemeriksaan laboratorium sebanyak 28,72 gram.

“Barang bukti sabu seberat 488,86 gram dalam kasus ini dan 28,72 gram dari sisa uji laboratorium pada penemuan sabu Januari lalu di Pantai Dusi Mas juga dimusnahkan,” tambahnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *