50 Unit Ruksus Bakal Dibangun Oleh Pusat

Zuherman selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR KKA. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemda KKA) bekerja sama dengan pemerintah pusat bakal membangun Rumah khusus (Ruksus) dalam kebutuhan khusus, sebagian lahan sudah dibebaskan.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Permen PUPR No. 20 Tahun 2017).

Menurut Kepala bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Zuherman menjelaskan, Ruksus ini sesuai perencanaan akan dibangun oleh pemerintah pusat di kawasan Rintis Kecamatan Siantan, Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas hanya sebagai penyedia lahan untuk pembangunannya.

“Rencananya akan dibangun di Rintis, Insya Allah 2021. Untuk pembangunan nya itu kewenangan pemerintah pusat sedangkan Pemda KKA hanya menyediakan lokasi lahanya saja,” ungkap Zuherman kepada wartawan saat ditemui, kemarin.

Kata dia, luas lokasi pembangunan yang harus disediakan sekitar 1,8 Hektar dan lahan tersebut telah disediakan, namun terkait pembersihan lahan (Line Clearing) sebagiannya telah dilaksanakan, akibat adanya keterbatasan anggaran tahun 2019 pembersihan lahan ditunda pada tahun berikutnya.

“Kita sudah siapkan lahannya, namun masih ada sebagian lahan yang belum dilakukan pembersihan,” jelasnya.

Tambahnya, pihaknya akan membangun sekitar 50 unit Ruksus bahkan saat ini konsultan sedang melakukan survei lokasi untuk pelaksanaan pembangunannya.

“Nanti akan kita bahas lagi proposal nya mengenai siapa yang berhak mendapatkan Ruksus ini, kami pun tidak mau dibilang tidak tepat sasaran,” ujar dia.

Lanjut dia, teknis pekerjaan pembangunan Ruskus tersebut harus selesai satu tahun anggaran.”Mudah-mudahan segera direalisasi oleh pemerintah pusat,” pungkas dia. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *