KPU Gelar Sosialisasi PKPU Balon Perseorangan

Foto Komisioner KPU Anambas Saat Gelar Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020.(foto IGNNEWS.ID)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan sosialisasi PKPU RI Nomor 5 tahun 2020 sekaligus rapat koordinasi persiapan dan pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon (balon) perseorangan pemilihan serentak Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020.

Ketua KPU Anambas, Jupri Budi mengatakan, bahwa Pemilihan secara serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual oleh KPU dilakukan mematuhi protokol kesehatan.

“Saat verifikasi secara faktual dilapangan tentang balon perseorangan harus mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan,”Kata Jupri Budi selaku Ketua KPU Anambas, Sabtu (20/6/2020).

Dalam melaksanakan tugas nanti dilapangan seluruh petugas dapat membawa sejumlah peralatan kesehatan tentang protokol kesehatan.

“Sebagai wilayah Zona Hijau menuju kehidupan normal baru namun kita tetap patuhi protokol kesehatan,”ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku perwakilan dari tim gugus tugas covid-19 anambas, Sahtiar mengatakan, terkait hal tersebut perlu disepakati bersama seluruh peserta pemilu dan pelaksana pemilu. Diketahui, wilayah KKA masih dalam kategori zona Hijau.

“Berdasarkan protokol kesehatan harus dipatuhi. Tapi daerah kita masih dalam zona hijau,”sebut dia.

Peserta sosialisasi diikuti dari sejumlah perwakilan partai politik dan tim KPU serta sejumlah awak media yang bertugas di Anambas. Kegiatan dilaksanakan di ruang aula Siantan Nur Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *