Geledah Rumah Sampai Jam 2 Dinihari Di Tanjunguban, BPOM Sita Puluhan Kardus Serta Alat Pembuatan Skincare

Produk bahan baku dan alat yang terindikasi pabrik produksi skincare tanpa izin yang disita dan diamankan usai penggeledahan BPOM di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara pada Rabu (24/4/2024) dinihari tadi, foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Tanjungpinang melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat dan bahan untuk pembuatan produk skincare di Tanjunguban Selatan pada Rabu (24/4/2024) dinihari. Penyitaan tersebut buntut dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (23/4/2024) siang hingga Rabu (24/4/2024) dinihari.

Tampak kardus lebih dari 40 kotak yang sudah tertutup dan disegel line PPNS BPOM, kemudian ada 1 buah mesin pengemasan untuk produk skincare, tiga kantong besar berisi kotak dan kemasan kosong diduga produk skincare, dua kuali stainless besar serta beberapa toples plastik besar yang berisikan sejumlah zat cair dan juga bubuk.

Penggeledahan yang selesai dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB tersebut langsung dilakukan pengangkutan menggunakan sebuha mobil pikap dan dikawal menuju Kantor Loka POM Tanjungpinang di Kilometer 7.

Tampak usai penyitaan dilakukan, pemilik produk skincare tidak menampakan diri dan menutup rapat pintu rumah berwarna putih tersebut. Tampak Bhabinkamtibnas dan personil polisi serta POM TNI AL melakukan pengawasan di lokasi rumah hingga penyitaan selesai dilakukan

Irdiansyah, Kepala Loka POM Tanjungpinang saat diwawancarai mengatakan jika rumah pemilik skincare tersebut terindikasi menjadi tempat produksi skincare. Sejumlah barang seperti bahan baku lotion dan alat-alat lainnya yang terindikasi bahan skincare diamankan.

“Kami pastikan tidak ada izin BPOM terhadap produk tersebut, sehingga kami amankan dan akan kami periksa kandungan produk ini seperti apa, apakah ada bahan berbahaya atau tidak. Misalnya seperti mercury atau mungkin seperti hydroquinone dan lainnya, akan kami cek dulu,” terangnya.

Ia menjelaskan, beberapa bahan baku skincare yang diamankan merupakan bahan setengah jadi yang dibeli dari China dan selanjutnya diduga diracik dan dikemas di rumah pemilik skincare.

Ia mengatakan, untuk dampak dari produk kosmetik berbahaya memang tidak berdampak langsung kepada pengguna, tetapi dalam jangka panjang akan berbahaya dan menyebabkan kerusakan kulit. Kecuali kandungan mercury yang akan terasa cepat terdampak.

“Tadi kami amankan ada kosmetik dan alat yang diduga sebagai alat produksi. Tadi kami sudah mengambil keterangan lisan dan besok kami akan lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di kantor kami terhadap beberapa orang.

Sejumlah bahan baku dan alat penyimpanannya saat diamankan BPOM di rumah pemilik skincare di Tanjunguban

Ia menjelaskan, pemilik skincare diduga sudah melakukan penjualan produk sejak tahun 2021, namun sejak tahun 2023 lalu izinya sudah habis dan tidak berlaku lagi.

“Ini terindikasi produksi skala rumahan, ini jelas tidak diperbolehkan. Karena untuk produk kosmetik harus diproduksi skala pabrik dan berizin lengkap sesuai prosedur tata kosmetik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk sanksi akan diterapkan sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dimana setiap produk farmasi harus memenuhi standar mutu tertentu.

Sementara itu, Iwan Kaldy, Kuasa Hukum K selaku pemilik produk skincare menyebutkan jika penyidikan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan oleh BPOM tidak sesuai prosedur. Bahkan ia menyebut akan melakukan praperadilan terhadap tindakan hari ini.

“Kami menilai dalam prosedur kerja mereka saja sudah salah, kami akan secepatnya melakukan praperadilan,” jawabnya.

Ia mengatakan, langkah praperdilan merupakan langkah yang dilakukan karena proses yang dilakukan BPOM tidak sah.

Saat ditanya prosedur apa yang tidak sah, Iwan menyampaikan pihaknya tidak akan menyampaikan ke media karena rawan perbedaan interpretasi, sehingga ia akan sampaikan ke muka persidangan saja.

“Ada poin-poin yang tidak prosedural, itu sebagai acuan kami untuk menyampaikan pengadilan. Misalnya tadi saksi kami tidak diperbolehkan pulang, itu pelanggaran juga,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar kasus tersebut segera terselesaikan sehingga kliennya tidak dirugikan.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *