Akhirnya ‘Terkuak’ Proyek Lapangan Serbaguna, Desa Mana?

Tim penyidik dari Polres bersama tim audit Inspektorat KKA saat melakukan investigasi terkait proyek pembangunan penimbunan lapangan serbaguna di Desa Bukit Padi pada tanggal 15/6/2020). (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id, Anambas-Sejak tanggal 8/5/2020 Kepala Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur bersama dua orang stafnya diperiksa oleh tim penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk pemanggilan pertama memberikan keterangan, lalu mereka dipanggil lagi pada tanggal 9/5/2020 yang kedua kalinya dalam memberikan keterangan.

Setelah itu tim dari penyidik dari Polres Kepulauan Anambas bersama tim audit Dinas Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pemantauan secara langsung kondisi proyek pembangunan penimbunan lapangan Serbaguna yang dibangun di Desa Bukit Padi menelan anggaran sekitar Rp 300 juta yang dipersoalkan oleh masyarakat ketika itu.

Ketika wartawan Ignnews.id melakukan konfirmasi terkait hasil tim audit Dinas Inspektorat ketika saat melakukan pemantauan dan pengawasan pada tanggal 15/6/2020 kepada Inspektur Pembantu Bidang I Pemerintahan Bangunan dan Investigasi, Andiguna Hasibuan menjelaskan, bahwa secara administrasi memang ada temuan kelebihan bayar terkait hal tersebut.

“Untuk nilai anggaran temuan kelebihan bayar tersebut yang disarankan oleh tim audit, saya tidak bisa mempublikasikannya. Namun pada dasarnya dana kelebihan bayar itu sudah disuruh untuk dapat dikembalikan ke kas desa,” ungkap Andiguna Hasibuan ketika ditemui Ignnews.id, Rabu (5/8/2020).

Ia berharap kepada seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai laporan keuangan desa harus bisa transparan dan akuntabel, tentu dengan pertanggungjawaban yang baik. Hal itu kata dia, pengawasan dan pembinaan itu bukan hanya pihak mereka saja, namun perlu diketahui masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap anggaran desa dan masyarakat memiliki hak mengetahuinya.

“Semoga kedepannya SDM dari Pemerintah desa terus meningkat. Perlu diketahui masyarakat memiliki hak untuk mengawasi anggaran yang digunakan oleh desa. Kami berharap seluruh kepala desa dan stafnya dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya agar masyarakat menerima manfaat pembangunan desa tersebut,” pungkasnya. (Fd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *