Anambas Belum Lakukan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Sahtiar selaku Sekretaris Daerah KKA sekaligus Koordinator Gugus tugas Covid-19 Anambas.
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Terkait Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 diperlukan adanya Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat menentukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Pemda akan segera melakukan harmonisasi dengan pihak Provinsi dan Kemenkumham terkait persoalan penerbitan Perbup nantinya,” kata Sahtiar selaku Sekretaris Daerah sekaligus sebagai koordinator gugus tugas covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (9/9/2020).

Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal ini setelah Perbup dikeluarkan dan tentu dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat KKA nantinya.

“Saat ini kita belum bisa lakukan sosialisasinya karena Perbup belum dikeluarkan. Harus harmonisasi terlebih dahulu. Sekarang tidak bisa lagi menerbitkan Perbup tanpa adanya harmonisasi kepihak kompeten,” singkat dia.

Diketahui, Kabupaten Kepulauan Anambas masih dalam kategori zona hijau sejak masa pandemi covid-19. Persoalan kapan akan dilaksanakan sosialisasi hal tersebut, dirinya menyebutkan secepatnya.

“Bisa jadi satu minggu lagi. Kita harus ikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tutup dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *