IGNNews.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mencapai kesepakatan penting terkait arah kebijakan pembangunan daerah. Nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 resmi ditandatangani pada Senin (20/10).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, mewakili pihak eksekutif, serta Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, setelah rapat paripurna di gedung DPRD.
Dalam dokumen KUA-PPAS Anambas 2026 tersebut, nilai total anggaran ditetapkan sebesar Rp966.840.732.347 (Rp966 Miliar). Nilai ini mengalami penyesuaian, menurun dari APBD tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp1,04 triliun.
Prioritas Utama Tetap Berpihak pada Rakyat
Meskipun terjadi penurunan nilai anggaran, Pemkab Anambas memastikan alokasi dana akan difokuskan secara optimal pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menegaskan bahwa KUA-PPAS ini adalah landasan penting untuk pembangunan yang terarah.
“Meskipun nilai anggaran mengalami penurunan, pemerintah akan berupaya agar program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap berjalan optimal,” ujar Raja Bayu. Ia juga menekankan bahwa sinergi antara Pemkab dan DPRD harus terus terjalin untuk memastikan setiap program APBD Anambas benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan.
Komitmen DPRD Kawal Transparansi Anggaran
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, menyatakan komitmen DPRD untuk mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“KUA-PPAS ini adalah hasil pembahasan bersama yang matang. DPRD akan memastikan setiap alokasi anggaran tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Anambas,” tegas Rian, sembari berharap kekompakan antara kedua belah pihak terus terjaga demi pembangunan berkelanjutan.
Dengan ditandatanganinya KUA-PPAS ini, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah adalah penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, sebelum diajukan kembali untuk pengesahan menjadi APBD definitif.













