Breakingnews: Oknum Perangkat Desa Resmi Ditahan Kacabjari Natuna Di Tarempa

Kacabjari Natuna Di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, Roy Huffington saat membawa tersangka ke kantor Polsek Siantan (foto ignnews.id)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, Roy Huffington menyampaikan melalui gelar pers bahwa salah seorang oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas resmi ditahan atas dugaan tindakan pidana korupsi anggaran dana desa sekitar Rp 180 juta, Kamis (22/7/2021) sore.

Roy Huffington mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 saksi dan ditetapkan satu orang oknum tersangka dengan inisial (i) usia sekitar 35 tahun.

“Tersangka kini dititipkan di ruang tahanan Polsek Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dan cukup memiliki alat bukti,” ungkap Roy Huffington selaku Kacabjari Natuna di Tarempa, Kamis (22/7/2021).

Kata dia, adapun penahanan terhadap tersangka oleh penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP, tersangka diancam hukuman seumur hidup dan dikuatirkan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti atau akan mengulangi perbuatan kembali. Hal itulah pihaknya melakukan penindakan penahanan oleh pihaknya.

“Tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup. Putusan tersebut tergantung fakta persidangan nanti,” tegas dia.

Dia menghimbau kepada seluruh perangkat desa agar dapat lebih tertib administrasi dan jangan pernah melakukan perbuatan melawan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *