Bumdes Desa Impol Diduga ‘Mandul’, Ada Apa?

Kepala Desa Impol Kecamatan Jemaja Barat, Yurnalis (foto Istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Badan usaha milik desa (Bumdes) Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah dibentuk oleh pemerintah desa bahkan telah dianggarkan sebesar Rp 50 juta, namun belum berjalan dengan mestinya dan diduga ‘mandul’.

Yurnalis selaku Kepala Desa Impol ketika ditemui Ignnews.id menjelaskan, bahwa secara struktur kepengurusan Bumdes telah dibentuk, namun tidak bergerak sesuai yang diharapkan.

“Dari desa sudah kita bentuk dan kita sudah lakukan sosialisasi juga saat itu,” kata Yurnalis selaku Kepala Desa Impol Kecamatan Jemaja Barat, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, pihak desa sudah melakukan sosialisasi terkait pemahaman menjalankan Bumdes itu dan bahkan dirinya selaku pelaksana pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menganggarkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 50 juta untuk tahap awal bagi Bumdes.

“Anggarannya telah tersedia, namun kita belum mengucurkan anggaran tersebut kepihak Bumdes. Bumdes tidak pernah mengajukan proposal pencairan ke pemerintah desa. Mestinya mereka harus ajukan melalui proposal, tidak bisa cairkan anggaran tanpa prosedur,” sebut dia.

Kata dia, peran serta Bumdes dalam memajukan perekonomian masyarakat sangat memiliki peranan sangat penting bahkan bisa menambah Pendapatan Asli desa (PAdes). Ia berharap kepada pengurus Bumdes dapat lebih berperan aktif dan jika tidak ingin menjalankan Bumdes tersebut sampaikan secara tertulis kepihak desa.

“Jika Bumdes bisa bergerak pasti PAdes) bisa terjadi. Kedepannya akan saya benahi lagi kepengurusan Bumdes tersebut,” ucap dia.

Media Ignnews.id memberikan informasi berdasarkan yang diketahui terkait tentang Bumdes itu adalah, Bumdes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum dan sesuai dengan potensi desa, dan pembentukan Bumdes juga melalui peraturan desa. Kepengurusan Bumdes terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Bumdes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Bumdes dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *