Debat Terbuka Pilkada Natuna 2024, Wartawan Tidak Boleh Banyak Yang Meliput

banner 120x600
Kondisi pengamanan jalannya Debat Terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2024

Ignnews.id, Natuna – Berdasarkan undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun sepertinya undang-undang ini tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh KPU Natuna, pada acara Debat Terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2024 di gedung Sri Serindit. Rabu (13/11/2024) malam.

Hal ini terbukti pada kebijakan KPU Natuna yang mengakomodir sejumlah wartawan untuk meliput acar tersebut.

Berdasarkan manifes peserta media yang dibuat KPU Natuna, hanya 12 orang wartawan dari 4 organisasi profesi.

Kebijakan ini sontak dikeluhkan oleh kebanyakan wartawan yang hendak turut serta meliput acara debat terbuka.

manifes peserta media yang dibuat KPU Natuna, hanya 12 orang wartawan dari 4 organisasi profesi

“Hanya dijatah 12 orang wartawan aja bang, dari sejumlah organisasi profesi yang ada di Natuna. Jadi bagi wartawan yang diluar organisasi jangan harap bisa masuk dan meliput jalannya debat terbuka,” ucap Ilham wartawan media centralbatam.co.id.

Dikatakannya, padahal gedung Sri Serindit yang memiliki kapasitas 1000 orang lebih itu masih bisa diisi bagi para kuli tinta untuk mendapatkan liputan jalannya proses demokrasi.

“Padahal didalam gedung itu masih banyak bangku yang kosong,” cetusnya.

Rasa kecewa juga disampaikan oleh Parman wartawan media detikglobal.com saat akan memasuki gedung Sri Serindit tidak dapat masuk dan diminta untuk menunjukkan name tag yang dikeluarkan oleh KPU Natuna.

“Kartu pers yang kita tunjukkan tidak berlaku bagi KPU Natuna. Kita diusir dari gedung karena tidak memiliki name tag yang dikeluarkan KPU,” ucapnya.

Kondisi ini jelas merugikan bagi para pekerja jurnalistik dalam menjalankan tugas liputan dilapangan. Ini jelas sebagai bentuk penghalangan kinerja Pers dan undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 sudah dikangkangi.

“Peliputan debat ini merupakan kerja-kerja jurnalis, menurut kami dengan pembatasan akses ini akan memunculkan kekhawatiran bahwa kontrol terhadap media dapat menyebabkan ketidakseimbangan informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara saat media ini mengkonfirmasi kepada ketua KPU Natuna Kusnaidi terkait pembatasan akses jurnalis dalam liputan jalannya Debat Terbuka.

Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan langsung yang disampaikan oleh Ketua KPU Natuna. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *