TANJUNGPINANG-ignnews.id – Tri Waluyo Saputra, eks Direktur PT Bintan Serenity Spa (BSS) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dikarenakan melakukan penggelapan uang di tempat perusahaan yang dikelolanya.
Tri didakwa menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 2,3 miliar, baik sendiri maupun bersama Umar Ma’ruf (berkas penuntutan terpisah). Jiang Pingping selaku pemilik modal perusahaan tersebut, melaporkan perbuatan Tri ke Polres Bintan dan kini proses hukum berjalan hingga meja persidangan.
Awal mulanya, Terdakwa Tri diangkat menjadi Direktur PT BSS yang beralamat di Simpang Lagoi, Kecamatan Teluksebong sejak 5 maret 2025 dengan mendapatkan gaji sebesar Rp 8 juta perbulan sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Jiang Pingping dan Perusahaan Anqing Investment Holdings Pte Ltd menempatkan modal ke PT BSS sebesar Rp 5,136 miliar. Namun uang modal yang ditempatkan bukan dikelola dengan baik untuk membangun spa, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dalam dakwaan, Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 1,055 Miliar dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2025 dari rekening PT BSS ke rekening pribadinya sendiri dengan kuasa atas token rekening bank perusahaan yang dipegangnya.
Selain itu, Terdakwa juga mengambil uang perusahaan dalam rentang Juni hingga Juli 2025 sebanyak 10 kali transaksi pemindahbukuan dengan nilai Rp 101.600.000,-. Uang tersebut dikirim dari PT BSS ke rekening Betty Arisandi yang merupakan istri Terdakwa.
Selanjutnya dalam penggelapan uang PT BSS, Terdakwa juga mengirimkan uang perusahaan ke Umar Ma’ruf dalam puluhan transaksi dengan nilai Rp 1,514 miliar, serta beberapa transaksi dengan nilai Rp 15 juta, Rp 57,8 juta, Rp 50 juta dan Rp 24 juta. Transaksi tersebut dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi online atau judol dan keperluan konsumtif lainnya.
Bukan hanya melakukan pemindahbukuan atau transfer antar rekening, Terdakwa juga menggunakan uang perusahaan untuk membeli sejumlah aset seperti mobil, tanah dan beberapa sepeda motor.
Untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa sempat mengembalikan uang sebesar Rp 380 juta yang ia peroleh dari hasil bermain judol ke rekening PT BSS. Kemudian dari rekening atas nama Betty Arisandi juga mengembalikan uang sebanyak Rp 4,7 juta ke rekening PT BSS.
Pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar di PN Tanjungpinang pada Kamis (26/2/2026), dihadirkan tiga orang saksi yaitu Jiang Pingping selaku pemilik modal, Sri dan Agus yang merupakan pihak terafiliasi dengan Jiang Pingping yang memberikan keterangan terkait keuangan perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa sebelum dilakukan proses hukum.
Dalam persidangan tersebut, Jiang Pingping selaku pihak korban tidak memberikan maaf atas perbuatan Terdakwa. Sementara itu, Terdakwa dalam pemeriksaan saksi tersebut mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya kepada korban yang merupakan pemilik modal PT BSS.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan memeriksa saksi sebanyak 8 orang lagi.(Aan)













