DPHP Tembus 31.625 Pemilih Di Anambas

Suasana Rapat Pleno Terbuka terkait DPHP di Kabupaten Kepulauan Anambas (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat pleno secara terbuka yakni rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemuktahir (DPHP) tingkat kabupaten dan penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020. Kegiatan terlaksanakan diruang aula Hotel Tarempa Beach, Minggu (13/9/2020).

“DPS ini apabila ada perubahan, pemasukan, rekomendasi berdasarkan mekanisme automatik tolong disampaikan atau diajukan, dengan menyerahkan data yang bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Jufri Budi, SE selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Ignnews.id, Minggu (13/9/2020).

Ia juga menyampaikan, bahwa ada beberapa tahap dalam melakukan rekapitulasi sampai dengan tahap Data Pemilihan Tetap (DPT).

“Ini baru DPHP yang akan jadi DPS masih ada tahapan selanjutnya yaitu data DPS hasil perbaikan sebelum jadi DPT,” ungkap dia.

Saat itu, data disampaikan dari pihak perwakilan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas di saksikan anggota KPU dan Bawaslu KKA serta perwakilan LO (Liasion Officer) dari masing-masing pasangan calon bupati dan LO dari partai politik.

Sedangkan, Kepala Devisi perhitungan pemilihan sementara, Padillah, S.Kom menyampaikan hasil rekapitulasi dari rapat pleno terbuka pada saat itu.

“Rekapitulasi DPHP KKA dengan jumlah kecamatan 10, desa kelurahan 54, jumlah TPS 119, jumlah pemilih laki-laki 16.265, jumlah pemilih perempuan 15.360, total pemilih 31.625,” sebut dia.

Namun pada hasil laporan dari rekapitulasi PPK dari 10 kecamatan terdapat selisih dengan hasil rekapitulasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) terkait jumlah keseluruhan data pemilih sementara sebanyak 2 orang.

Hal ini dibantah oleh pihak KPU dan lalu ia menjelaskan, bahwa selesih 2 pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yaitu 1 orang yang sudah bertugas sebagai TNI/POLRI dari Kecamatan Palmatak dan kesalahan pada saat memasukkan data pada rapat Pleno tingkat TPS, data yang dimasukkan sebenarnya adalah 22 namun yang terdata sebanyak 23 dari TPS 5 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

“Alhamdulilah, kegiatan berjalan dengan lancar. DPHP saat ini 31.625 pemilih,” pungkas dia. (Thalia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *