Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat Paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Jalan Iman Bonjol, Tarempa, Kecamatan Siantan.
Penyusunan APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021, menegaskan bahwa, persetujuan bersama DPRD Anambas dan Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD perubahan harus selesai pada akhir bulan September 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menyampaikan antara DPRD Anambas dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas sebagai mitra yang sejajar agar bersama memanfaatkan waktu yang tepat agar pengesahan APBD perubahan bisa disahkan akhir September 2021 ini.
“Mari kita bersama-sama memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk membahas agar pengesahan akhir bulan ini bisa tercapai dengan tepat waktu,” kata Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, saat memimpin rapat paripurna, kemarin.
Saat itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menyampaikan APBD perubahan kali ini diasumsikan mencapai Rp1.133.256.994.494,71 sen, agar bisa dilaksanakan pembahasan guna kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami berharap kerja sama dengan DPRD sebagai mitra Pemkab Anambas bisa membahas dengan baik agar semua program pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.***
Narasi : Fendi
Foto : Istimewa

















