DPRD Kepulauan Anambas Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Tarempa pada Jumat (24/7/2026).

Dalam laporan yang dibacakan oleh jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Pemkab Kepulauan Anambas mencatatkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp703,23 miliar atau 84,28 persen dari target Rp834,39 miliar, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp701,99 miliar atau sekitar 83,85 persen dari alokasi Rp837,11 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan saldo akhir belanja dan pendapatan, pelaksanaan APBD TA 2025 tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp3,82 miliar.

Meskipun secara umum Banggar dan seluruh fraksi DPRD menerima serta menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, Banggar DPRD Anambas memberikan sepuluh catatan kritis dan rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.

Catatan utama menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru terealisasi 77,88 persen, sehingga Pemkab didesak melakukan intensifikasi, ekstenstifikasi, digitalisasi pemungutan, serta pemutakhiran basis data pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengelolaan sisa Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant agar tidak menjadi permasalahan yang berulang di tahun-tahun mendatang.

Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (F-PPIR), Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F-PNBKS), dan Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (F-PKAD), secara bulat menyatakan persetujuannya dengan memberikan sejumlah penekanan khusus.

F-PNBKS menggarisbawahi pentingnya penguatan pemungutan retribusi daerah seperti pas pelabuhan RORO, penanganan keluhan layanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, hingga pembentukan BLUD untuk pengelolaan air bersih.

Sementara F-PKAD memberikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 secara berturut-turut dari BPK dan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *