TANJUNGPINANG-ignnews.id – Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Fausi, meminta Jaksa Penuntut umum memeriksa Kepala UPP Kelas I Tanjunguban dalam kurun waktu 2016-2022.
Demikian disampaikan Fausi saat melakukan pemeriksaan saksi ahli Mindarto Totok Oktarina yang merupakan Auditor Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri pada Kamis (26/2/2026) lalu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ketua Majelis Hakim meminta JPU dan memberikan catatan untuk memeriksa Pimpinan Kantor UPP Tanjunguban untuk memperjelas siapa-siapa yang wajib bertanggungjawab terkait permasalahan PNBP Kapal Rig Setia yang telah dihitung kerugian negaranya setelah beberapa tahun berlabuh di Perairan Lobam.
“Jadi kerugian negara akibat dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berapa?,” tanya Fausi kepada saksi ahli dari BPKP.
Mendapat penegasan dari hakim, Mindarto menjawab jika kerugian negara akibat PNBP tersebut adalah Rp 1,133 miliar. Sedangkaan denda sebesar Rp 500 juta bukan merupakan kerugian negara. Sehingga kerugian negara bukan sesuai dakwaan jaksa sebanyak Rp 1,7 miliar.
“Dari tahun 2016-2022 kami menghitung PNBP Kapal Rig Setia ini. Ada sebanyak 158 etmal dalam periode tersebut untuk pembayaran PNBP Labuh sebesar Rp 1,5 miliar. Namun telah dibayar oleh PT PAB sebesar Rp 445 juta saat tahun 2019 dan juga tahun 2022 sebelum keberangkatan kapal. Sehingga ada selisih Rp 1,133 miliar PNBP yang belum dibayar PT PAB,” jelasnya.
Mendengar jawaban ahli, Ketua Majelis Hakim menyampaikan catatannya kepada JPU agar dilakukan pemeriksaan terhadap kepala-kepala UPP sebelum terdakwa Iwan Sumantri.
“Ini catatan kami ke JPU, diperiksa juga kepala-kepala yang lama, apa benar ini tanggungjawan mereka atau bukan. Jangan sampai kesalahan ini hanya ditanggung yang paling terakhir, padahal ada kewajiban pimpinan yang lama dalam PNBP ini,” pinta Fausi.
Diketahui, untuk Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dalam kurun waktu 2016-2022 sebelum Iwan Sumantri atau sesuai labuh Kapal Rig Setia adalah Gunawan, Fakhirn Riza dan M Adil Wanadi. Nama-nama eks Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban tersebut diungkapkan oleh Syafrizal eks Staf Kesyahbadnaran UPP Tanjunguban pada pemeriksaan saksi 5 Januari lalu.
Selain itu juga, siapa yang bertanggungjawab terkait pembayaran PNBP Kapal Rig Setia juga terus didalami, ini mengingat pihak PT Singatac yang merupakan perusahaan perbaikan Kapal Rig Setia, selalu rutin membayar kewajibannya terkait PNBP dan biaya-biaya lainnya setiap bulan kepada PT PAB. Namun selama masa pembayaran setiap bulannya, PT PAB tidak membayarkan ke kas negara untuk biaya-biaya PNBP.(Aan)













