Hakim Tegaskan Pemkab Bintan Segera Bayar Ganti Rugi Ponpes Madani Ceruk Ijuk, Jika BPK Lama Lapor Ombudsman

Sidang insidentil aanmaning antara pihak Iskak Iskandar dan Pemkab Bintan di PN Tanjungpinang terkait pelaksanaan putusan perkara Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Tpg tahun 2022, Rabu (6/5/2026) foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Hakim tunggal Rahmat Sanjaya yang menyidangkan Aanmaning antara Iskak Iskandar dan Pemkab Bintan dalam perkara ruislag Gedung Kaca Puri dan Pondok Pesantren (Ponpes) Madani Ceruk Ijuk meminta secara tegas Pemkab Bintan membayar ganti rugi kepada kepada pihak Penggugat yaitu Iskak Iskandar.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang insidentil aanmaning yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (6/5/2026) siang. Sidang tersebut merupakan permohonan dari pihak Iskak Iskandar yang telah menerima putusan pengadilan melalui perdamaian pada tahun 2022 lalu.

“Karena putusan sudah inkracht, maka wajib dilaksanakan, Pemkab Bintan segera ya membayar ini sesuai putusan. Jika ada kendala belum ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, maka laporkan ke Ombudsman biar dipercepat, jangan lama-lama,” tegas Hakim.

Sementara itu, usai sidang, Pengacara Pemkab Bintan Maskur Tilawahyu menyampaikan pihaknya siap membayar ganti rugi pembangunan LPTQ yang kini menjadi Ponpes Madani Ceruk Ijuk sebesar Rp 11 miliar. Namun pihaknya mengalami kendala yakni menunggu rekomendasi dari BPK.

“Sudah dua kali kami surati namun belum ada jawaban dari BPK, ini kami upayakan lagi dan akan mengikuti saran dari hakim,” katanya.

Saat ditanya soal ruislag, Maskur mengatakan jika proses tersebut disetujui oleh kejaksaan, namun untuk pembayaran ganti rugi atas putusan perdamaian pada tahun 2022 lalu yang bermasalah jika dilakukan menurut LO (Legal Opinion) Kejari Bintan.

“Ya kalau kemarin itu kita bayarkan ganti ruginya, bisa jadi saat ini kita bermasalah hukum, karena di tahun 2023 dan 2024 memang sudah dianggarkan di APBD,” jawabnya

Sementara itu, Rekno Duha, Pengacara Iskak Iskandar mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum tersebut. Menurutnya apa yang sudah diputuskan pengadilan, harus dilaksanakan.

“Sudah dari 2022 diputuskan, harus segera dilaksanakan. Jika harus menunggu rekomendasi BPK ya harus segera mungkin, karena klien kami sudah mengalami kerugian besar,” sebutnya.

Rekno juga membuka opsi lain jika ruislag dilaksanakan dan Gedung Kaca Puri Tanjungpinang diserahkan ke kliennya, namun ia meminta kondisi bangunan harus diperbaiki atau ada kompensasi lain yang nilainya setara.

“Kalau proses ruislag terlalu lama dan ganti rugi tidak dilakukan segera, maka kemungkinan kami minta penyitaan dan pengosongan Ponpes Madani Ceruk Ijuk,” pungkasnya.

Dalam sidang insidentil aanmaning tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hatriah dan juga Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Sugito. Selanjutnya sidang akan kembali dilaksanakan pada 6 Juni mendatang.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *