Hore…. PTT Bakal Diangkat Menjadi PNS, Syaratnya?

Foto Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga bersama PTT dan GTT di Kabupaten Kepulauan Anambas
banner 120x600

Ignnews.id, Anambas-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mendorong kepada Pemerintah Pusat untuk dapat mengangkat para Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Kepulauan Anambas saat melakukan penyerahan SK PTT/GTT disejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu yang lalu. Usulan itu sudah disampaikan oleh Pemda KKA tersebut dan diharapkan dapat direspon dengan positif.

“Kami harapkan kepada para PTT/GTT yang hadir saat ini, mohon kiranya dapat memberikan informasi yang benar kepada teman-teman agar tidak salah,” kata Abdul Haris, SH selaku Bupati Kepulauan Anambas, Rabu (12/8/2020).

Dirinya juga berharapa kepada seluruh PTT/GTT yang telah mendapatkan SK perpanjangan bertugas dapat bekerja sesuai dengan tufoksinya dan mematuhi peraturan yang berlaku tentunya.

“Masih banyak kawan-kawan, adik-adik yang berharap bekerja sebagai PTT/GTT yang belum memiliki kesempatan. Oleh karena itu, bagi bapak-bapak atau ibu-ibu yang telah memiliki SK tersebut dapat menjaganya dengan baik,” ujar dia.

Sedangkan, Drs Nurman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga KKA mengatakan, bahwa benar pemda sudah mengajukan pengangkatan PTT dan GTT yang bekerja dilingkungan pendidikan dapat menjadi PNS. Syaratnya, PTT yang sudah mengabdi selama 5 tahun berturut dan berusia diatas 35 tahun.

“Kami lagi menginfut data sesuai yang dibutuhkan dan memenuhi syarat yang dimiliki oleh PTT tersebut dan hal itu akan disampaikan melalui wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35+,” tutur dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *