Jelang Pilkada Disdukcapil Siapkan Ribuan Blanko KTP

Kepala Disdukcapil KKA, Agus Basir saat ditemui. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Agus Basir menuturkan, persediaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mendatang sudah disiapkan sekitar 5000 blanko, Selasa (1/9/2020)

Kata dia, dari jumlah ketersediaan blangko KTP yang disebutkan olehnya diperkirakan sudah mencukupi sebagai persediaan menjelang Pilkada Desember nanti.

“Saat ini, insya Allah cukup, secara nasional blangko itu tersedia, permintaannya oleh kita ke Jakarta atau melalui Provinsi, dan kalau memang kurang kita bisa minta langsung ke Pemerintah Pusat,” ungkap Agus Basir selaku Kadisdukcapil KKA,Selasa (1/9/2020).

Mengingat Pemilukada akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 secara serentak ketersedian bahan blanko KTP harus terpenuhi.

“Apalagi menjelang Pilkada, ketersediaan blangko kita harus cukup. Persiapan blangko kita ada sekitar 5 ribu blanko,” jelas dia.

Diketahui bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Anambas sekitar 48 ribu jiwa dengan jumlah KK sebanyak 14.700 KK.

Terkait pembuatan KTP bagi pelajar yang sudah menginjak usia 17 tahun, dijelaskan, biasanya sudah dari jauh hari Disdukcapil datangi setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) dan mendata siswa yang usianya mendekati 17 tahun.

“Biasanya kita usahakan datang ke sekolah-sekolah, akibat pandemi covid-19 mengalami kendala. Untuk cetak KTP tidak memakan waktu yang lama sekitar 1 sampai 2 hari selesai, jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan dan ini khusus yang belum memiliki KTP dari usia 17 tahun,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait Pemilukada Desember mendatang, untuk pelajar yang sudah memiliki KTP elektronik tentu bisa memilih meskipun tidak terdaftar di TPS masing-masing di kecamatan masing-masing.

“Itu kan sudah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa seseorang itu boleh memilih walaupun belum terdaftar sebagai pemilih tetap dia boleh memilih dengan menggunakan KTP apabila dia sudah memilikinya. Pastinya harus patuhi peraturan yang berlaku,”cetusnya. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *