Lingga  

Kawasan Damnah Diusulkan Masuk Kawasan Strategis Provinsi Kepri Dalam Revisi RTRW Tahun 2011-2031 Kabupaten Lingga

banner 120x600

IGNNEWS.ID, LINGGA- Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Lingga, M Ishak mengusulkan Pemerintah Kabupaten Lingga memasukan kawasan Istana Damnah yang dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 Tahun 2013 masuk dalam kawasan strategis Provinsi Kepri dari Kawasan strategis Kabupaten Lingga di RTRW Kabupaten Lingga.

Menurut, Ishak, ada beberapa alasan mengapa kawasan Istana Damnah diusulkan menjadi kawasan strategis Provinsi Kepri, diantaranya, bangunan-bangunan yang telah ada, seperti replika Istana Damnah, Museum Linggam Cahaya, kantor dinas kebudayaan ( ex museum Mini Linggam Cahaya), bangunan sekretariat LAM Provinsi Kepri Kabupaten Lingga dan jalan umumnya dibangun oleh provinsi, baik saat waktu bergabung dengan Riau maupun Provinsi Kepri.

“Kondisi APBD Kabupaten Lingga yang belum memadai dan terbatas belum dapat berbuat banyak untuk mengembangkan kawasan ini. Saat ini, yang baru dapat dilakukan melalui APBD Lingga adalah membebaskan beberapa lahan dan membuka jalan,” kata Ishak kepada ignnews.id, Senin (03/07/2023).

Dikatakan Ishak, dikawasan tersebut ada beberapa situs cagar budaya yang membutuhkan perhatian khusus diantaranya, istana kota batu dan bilik 44. Hingga saat ini honor juru peliharanya masih dibiayai APBD Provinsi Kepri dan APBN. Saat ini sudah ada kajian dan perencanaan tentang kawasan Damnah sebagai kawasan kota pusaka yang diharapkan pengembangannya dan pelestariannya dikucurkan melalui APBN.

” Kementerian PU kan punya Balai (dulu Satker) di provinsi sehingga mudah provinsi berkoordinasi dalam hal pendanaan untuk pengembangan dan pemeliharaan nya,” ucapnya.

Menurut Ishak, bentuk dukungan lainnya agar pengembangan Istana. Damnah bisa menjadi perioritas di Provinsi Kepri dan pusat adalah, bidang warisan budaya tak benda (WBTB) Kabupaten Lingga telah memberikan kontribusi positif yang mengharumkan nama Provinsi Kepri dengan 68 WBTB asal Kepri.

“Saya harap usulan ini menjadi pertimbangan dan dimasukan sebelum proses dibahas bersama ditingkat kabupaten, provinsi dan lintas kementerian sebelum menjadi Perda,” sebutnya

Lebih jauh pria yang pernah menjabat di beberapa OPD Teknis strategis di Kabupaten Lingga ini berharap, materi usulan revisi RTRW Tahun 201-3031 ini, hendaknya merupakan hasil dari evaluasi secara komprehensif terhadap progress dan permasalahan pemanfaatan ruang baik struktur ruang maupun pola ruang selama 10 tahun sejak RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2013 disahkan.

“Waktu itu RTRW disusun belum banyak di dukung dengan hasil-hasil kajian ,dan lebih banyak baru disesuaikan dengan kondisi eksisting , pernah berkembang,potensi dan harapan,” imbuhnya. (tengku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *