Opini  

Kekerasan Anak di Daycare Jogja: Negara Tidak Boleh Menunggu Viral untuk Bertindak

Fery Irawan
banner 120x600

Oleh: Fery Irawan

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta yang viral di ruang publik harus dipandang sebagai kejahatan serius terhadap hak anak dan bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan negara dalam perlindungan anak usia dini.

Dugaan tindakan mengikat tangan dan kaki anak bukan sekadar bentuk kelalaian pengasuhan, tetapi berpotensi kuat masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis yang dapat diproses secara pidana.

Tindakan tersebut tidak hanya melukai tubuh anak, tetapi juga merampas rasa aman, menanamkan ketakutan, dan berisiko menimbulkan trauma jangka panjang.

“Ini bukan salah asuh biasa, ini adalah dugaan tindak kekerasan yang terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak. Ketika daycare berubah menjadi ruang intimidasi dan kekerasan, maka hukum harus hadir dengan sikap tanpa kompromi.”

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan yang melarang setiap bentuk kekerasan, penganiayaan, perlakuan salah, maupun penelantaran terhadap anak.

Tidak boleh ada pembenaran atas nama disiplin, pengendalian perilaku, atau alasan operasional lembaga.

“Dalih mendisiplinkan anak tidak pernah dapat dijadikan tameng hukum untuk membenarkan kekerasan. Anak bukan objek yang boleh diperlakukan secara represif, melainkan subjek hukum yang hak dan martabatnya wajib dilindungi penuh oleh negara.”

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini membuka fakta yang lebih besar, yakni kemungkinan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan daycare. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku langsung di lapangan.

Penelusuran harus diperluas kepada pengelola, pemilik usaha, penanggung jawab operasional, hingga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan internal.

“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada tangan yang melakukan, tetapi gagal menyentuh pihak yang membiarkan. Pembiaran adalah bentuk kesalahan yang sama seriusnya.”

Apabila ditemukan unsur kelalaian pengawasan, pembiaran, atau bahkan SOP internal yang mentoleransi tindakan tersebut, maka pertanggungjawaban hukum dapat meluas secara pidana, perdata, maupun administratif.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kasus ini juga merupakan kritik keras terhadap lemahnya fungsi kontrol pemerintah daerah dan dinas terkait.
“ Negara tidak boleh hadir hanya ketika kasus sudah viral dan menuai kemarahan publik”.
“Kita tidak boleh terus memelihara pola negara yang reaktif. Perlindungan anak tidak boleh bekerja setelah video tersebar dan publik marah. Pengawasan harus bekerja sebelum korban jatuh.”

Kasus ini menjadi tamparan bagi seluruh pemangku kebijakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh legalitas operasional daycare, sertifikasi tenaga pengasuh, standar pengawasan CCTV, sistem pelaporan orang tua, dan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan anak.

Lebih dari itu, penegakan hukum harus dibarengi dengan pemulihan korban.
“Anak usia dini yang mengalami kekerasan sering membawa trauma dalam diam. Luka psikologisnya bisa jauh lebih panjang daripada luka fisik yang tampak. Karena itu, negara wajib memastikan pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal bagi korban serta keluarganya.”

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang satu daycare di Yogyakarta, tetapi menjadi cermin bahwa sistem perlindungan anak kita masih memiliki celah yang sangat berbahaya.

“Ketika tempat penitipan anak justru menjadi ruang kekerasan, maka yang gagal bukan hanya pelaku, tetapi juga sistem. Dan ketika sistem gagal melindungi anak, hukum wajib menjawab den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *