Ketua Komisi I DPRD Anambas Desak THR ASN dan PPPK di Cairkan

Sejumlah ASN dan PPPK Kabupaten Kepulauan Anambas saat melaksanakan apel (ft-istimewa)
banner 120x600

IGNNews.id-Anambas – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui bahwa komisi I sudah mendesak dan mempertanyakan terkait belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kata dia, Komisi I sudah pernah berkunjung ke kantor Kementerian Keuangan RI dalam berkoordinasi persoalan keuangan daerah ini termasuk soal THR para ASN dan PPPK.

“Ya, tentu kebijakan itu dikelola oleh Pemerintah. Kami hanya sebatas pengawasan. Komisi I ini membidangi Pemerintahan dan hukum,” ungkap Tetti Hadiyati ketika di hubungi ignnews.id, Sabtu (14/3/2026).

Ia membantah bahwa anggaran untuk pembayaran THR para ASN dan PPPK itu sudah cair dari pemerintah pusat. Dalam koordinasinya dengan pemerintah daerah beberapa waktu yang lalu bahwa dana untuk membayar THR belum ada.

“Tidak benar, uangnya yang tidak ada saat ini. Saya ikut prihatin dengan kejadian ini,” sebut dia.

Dalam keprihatinnya dia juga menyampaikan bahwa dampak dari tidak dibayar THR untuk para ASN dan PPPK, ekonomi UMKM yang ada dipasar terlihat sepi dan banyak laporan lonjakan mudik menurun alias ASN memilih lebaran di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pasar terlihat sepi dan banyak juga para ASN dan PPPK mengurung niat untuk tidak mudik,” ujar dia.

Namun dirinya juga berharap ada mukjizat agar dana untuk membayar THR para ASN dan PPPK itu bisa di cairkan menjelang lebaran nanti. Ia juga mengajak para ASN dan PPPK untuk bersikap bersabar.

“Kalau tidak salah jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Kepulauan Anambas sekitar 6.000 orang,” terangnya.

Ironinya, pemerintah pusat melalui Kemenkue pernah menyampaikan bahwa THR ASN 2026 akan mulai dicairkan pada awal bulan Ramadan. Hal itu disampaikan oleh Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kompleks Parlemen, Jakarta pusat, Rabu (18/2/2026).(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *