Opini  

Lindungi Satwa Laut Langka Di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Dari Kepunahan

R. Raditya
banner 120x600

Masyarakat Anambas nampaknya perlu berhati hati. Lantaran kebiasaan masyarakat seperti memelihara penyu, memperniagakan dan mengonsumsi telur dan dagingnya dapat membuat mereka terkena ancaman pidana.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 255 pulau dengan pasir putih yang begitu menawan dan menjadi habitat bagi biota laut salah satunya Penyu.

Hampir di setiap pulau berpasir putih digunakan Penyu sebagai tempat persinggahan untuk bertelur.

Sebab itulah yang membuat kebiasan masyarakat dalam memanfaatkan penyu menjadi umum di kabupaten ini.

Namun kebiasaan itu harus segera dihentikan, lantaran Penyu termasuk biota laut yang dilindungi karena keberadaan mereka di dunia hampir dikatakan terancam punah.

Sangat disayangkan apabila kelak anak cucu kita tidak bisa lagi melihat keberadaan penyu yang cantik dan unik berenang renang lagi di lautan Anambas.

Pertengahan tahun 2020 lalu masyarakat anambas dihebohkan dengan penangkapan oknum yang diduga sebagai penjual telur penyu oleh Sat Reskrim Polres Anambas di pelabuhan Tarempa, Selasa (24/3/2020).

Oknum dengan inisial J tersebut telah menjadi salah satu pelaku kasus pelanggaran UU.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak berwenang berhasil mengamankan setidaknya 600 butir telur penyu hijau dan telur penyu sisik dan uang senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan dari Telur Penyu yang telah dijual. Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ranai putusan yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 menyebutkan, Terdakwa dengan inisial J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengambil dan Memperniagakan Telur Satwa Yang DIlindungi”.

Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pada putusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dari sekian banyak kegiatan pemanfaatan penyu oleh masyarakat Anambas, kasus di atas merupakan salah satu bukti nyata bahwa memanfaatkan biota laut dilindungi secara tidak bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.

Hal ini harus menjadi catatan dan bahkan peringatan keras bagi oknum masyarakat agar tidak memanfaatkan/mengeksplorasi penyu, baik memanfaatkan telur dan daging penyu untuk dikonsumsi atau bahkan hanya sekedar menjadikan Penyu sebagai peliharaan di keramba.

Semua kegiatan tersebut akan menghantarkan Pelaku untuk dipidana dan mendekam di jeruji besi.

Upaya pemerintah dalam melindungi keberadaan penyu sudah tertuang didalam beberapa peraturan.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Badan Konservasi dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan penyu ke dalam daftar spesies yang terancam punah. Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 09/Kdh.KKA/042/04.16 tentang Pelarangan Pengambilan dan Perdagangan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

Dengan segala peraturan yang sudah ada mari kita kususnya masyarakat Anambas untuk berperilaku secara arif dan bijaksana dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada dalam hal ini Penyu, agar keberadaan hewan laut yang cantik dan unik ini tetap lestari sehingga anak cucu kita kelak masih dapat melihatnya berenang renang di lautan Anambas yg asri serta keseimbangan ekosistem laut kita tetap terjaga.

Salam Konservasi

(Penulis : R. Raditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *