Opini  

Mendukung: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Memenuhi Kode Etik Moralitas

Foto Intan Yulianti, Mahasiswi Semester 7 Jurusan Informatika Universitas Mataram (Unram)
banner 120x600

Penulis: Intan Yulianti, Mahasiswa Semester 7 Jurusan Informatika Universitas Mataram (Unram)

Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai dibahas oleh sejumlah kalangan. Regulasi ini menuai tanggapan dari berbagai pihak baik yang prokontra terhadap aturan tersebut. Sebab, ada kalangan yang menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas.

Banyak pihak menilai, baik kelembagaan seperti Nahdatul Ulama, komunitas ualama, pendidikan pesantren, Muhammadiyah hingga praktisi bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka menilai miring, penuh rasa negatif dan mencurigakan setelah terbitnya permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Ada juga yang menilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Nisrina Nadhifah (Kompas 07 Nov 2021) ikut memberi pandangan yang cenderung membela dalam konteks penegakan hukum dan hak asasi, bahwa belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban. Bahkan sangat spesifik ada pasal yang dianggap mengandung kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak. Permendikbudristek PPKS.

Namun, Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tidak sejurus dan searah, mengeritik keras Permendikbud Ristek 30/2021 yang menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina. Ada benarnya pendapat pimpinan Muhammadiyah tersebut, karena mestinya Peraturan Menteri disusun harus melibatkan seluruh stakeholders atau lembaga yang berkepentingan dan memiliki hubungan langsung dengan dunia pendidikan.

Dengan demikian, sangat wajar Ketua Majelis Diktilitbang Muhammadiyah Lincolin Arsyad sampaikan kritik yang dianggap penuh kecacatan materil ada di beberapa pasal-pasal seperti pada pasal 5 yang memuat consent dalam frasa tanpa persetujuan korban yang menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021: Pasal 5: (1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; b). memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; c). menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

Tetapi, ada baiknya dikaji secara kritis supaya memiliki okjektivitas terhadap Peraturan Menteri yang terdiri dari 58 pasal ini diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu. Bahkan, Nadiem Makarim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dan diberbagai media tegas katakan: bahwa regulasi Permendikbud Ristek merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman.

Mendikbudristek Nadiem Makarim (2021) berpendapat proses dan sistem pembelajaran harus memenuhi rasa aman sehingga bisa mencapai idealitas moral pendidikan nasional yang lebih tinggi. Tentu, menyiapkan sisi perlindungan masyarakat dalam perguruan tinggi atau pendidikan, baik itu dosen, mahasiswa, maupun semua tenaga kependidikan di dalam lingkungan pendidikan: perguruan tinggi maupun sekolah – sekolah.

Nadiem Makarim menegaskan, fokus Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah pada satu jenis tindak kekerasan. Peraturan tersebut tidak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika diluar tindak kekerasan seksual. Permendikbud ini hanya menyasar kepada satu

jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas.

Objektifnya, semua pihak harus mendukung Permendikbud ini, karena memuat poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, bahwa: fokus Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah Kekerasan Seksual. Merujuk pada Pasal 1, definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Pertama; prioritaskan hak
Korban perlindungan menjadi prioritas utama dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Target dari Permendikbud ini adalah melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinuasi daripada korban-korban ini. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.

Kedua; sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 antara lain: a). Mahasiswa; b). Pendidik; c). Tenaga Kependidikan; d). Warga Kampus; dan e). Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.

Ketiga: bentuk kekerasan seksual yang dimaksud dalam aturan ini mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi komunikasi. Perbuatan verbal dan daring diikutsertakan dengan pertimbangan bentuk kekerasan seksual jenis ini seringkali dianggap sepele padahal berdampak pada psikologi korban dan membatasi hak atas pendidikan atau pekerjaan akademiknya. Secara spesifik, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

Keempat; jika terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 hingga 19 yakni: a). Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani. b). jaminan perlindungan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.

Kemudian, c). Pengenaan sanksi administratif yang terdiri dari tiga golongan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi yang dijatuhkan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi satuan tugas. Selain itu, sanksi yang diberikan tidak mengesampingkan peraturan lain. Lalu, d). Pemulihan korban yang melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.

Kelima; sanksi berorientasi pada pelaku yang dijatuhkan harus berdasarkan dampak akibat perbuatan yang dilakukan terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan berorientasi pada pelaku, sesuai tertera pada Pasal 14 Permendikbud Ristek tersebut. Keenam; Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Satgas sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan waktu yang telah ditentukan.

Ketujuh; Laporan dilakukan tiap semester oleh Rektor dan direktur perguruan tinggi diwajibkan lakukan pemantauan dan evaluasi (monev) pada kegiatan pencegahan dan penangan kekerasan seksual dan kinerja satgas di kampusnya. Hasil monev tersebut, dilaporkan setiap semester yang berupa kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh satgas, data pelaporan kekerasan seksual, kegiatan penanganan kekerasan seksual, dan kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang terbitkan Mendikbud Nadiem Makarim tersebut, layak di dukung semua pihak agar terdapat perlindungan bagi mahasiswa di perguruan tinggi, dimana tempat menimba ilmu. Tentu terus melakukan monitoring dan evaluasi. Sesuai perintah Permendikbud tersebut.

Menurut Nadiem Makarim (2021) bahwa untuk menghindari beban administratif, sistem pelaporan hasil pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara daring. Semua perguruan tinggi jangan lupa wajib membuat satgas tersebut, ada proses, ada daftar sanksinya, ada perlindungan kepada korban, ada tanggung jawabnya. Jadi, ini adalah suatu permen yang lengkap dari sisi apa yang harus secara spesifik dilakukan satu dua tiga itu sudah sangat mendetail

Satgas dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi yang bersifat ad hoc. Berdasarkan aturan pada Pasal 27, satgas terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa dengan perhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan, minimal dua pertiga dari jumlah anggota. Apabila dalam kurun waktu pembentukan Satgas terjadi tindak kekerasan seksual, pihak universitas dapat melaporkan kasus tersebut melalui platform Lapor. Nantinya, pihak kementerian akan memberikan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan melalui portal tersebut.

Menurut pendapat Najwa Shihab dalam berbagai tayangan wawancara bersama Mendikbud Ristek pada November 2021, bahwa hanya pendidikan yang bisa menyelamatkan masa depan. Tanpa pendidikan, Indonesia tak mungkin bertahan. Pendidikan adalah salah satu aspek terpenting dalam pembangunan suatu bangsa sehingga setiap orang berhak mendapatkan hak dalam pendidikan.

Saat ini, pemerintah menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam program pembangunan nasional. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dalam Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memenuhi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *