Novelino, Syarat Belum Lengkap Sudah Diserahkan

Novelino selaku Komisioner Teknis Devisi Penyelenggara KPU Anambas. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menerima berkas perbaikan dokumen Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Berkas yang belum memenuhi syarat sebelumnya, sudah diperbaiki dan di serahkan kepada KPU Anambas. Sebelumnya, KPU memberikan waktu selama tiga hari dari tanggal 14-16 september untuk masa perbaikan.

Hal itu dibenarkan oleh Novelino,Teknis Divisi Penyelenggara Pilkada KPU, Jum’at (18/9/2020).

“Dokumen syarat yang kurang kemaren sudah diserahkan ke kami tinggal verifikasinya lagi sampai tanggal 22 September 2020 ini,” ungkap Novelino, Jum’at (18/9).

Adapun berkas yang perlu di perbaiki dari ketiga Baspaslon tersebut adalah ijazah yang tidak dilegalisir dari instansi terkait, Pengadilan Negeri (PN) mengeluarkan surat kepailitan bukan Pengadilan Negeri (PN) niaga, perbaikan daftar riwayat hidup.

“Semua sudah diperbaiki oleh bapaslon dan sudah diserahkan, dan semua dokumen yang diperbaiki sudah memenuhi syarat,” jelas dia.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas akan memverifikasi berkas dokumen yang sudah diberikan sampai tanggal 22 September. Dan di lanjutkan dengan penetapan calon tgl 23 September 2020. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *