IGNNews.id, Bengkalis – DPRD Kabupaten Bengkalis secara resmi menyetujui usulan Hibah Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (19/1/2026). Keputusan ini diambil setelah melewati fase kajian mendalam oleh Komisi II DPRD guna memastikan pemindahtanganan aset tetap sesuai dengan koridor hukum dan azas kemanfaatan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, bersama Ketua DPRD Septian Nugraha. Turut hadir mewakili Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra, TH.
Landasan Hukum dan Kajian Komisi II Hendrik Firnanda menjelaskan bahwa persetujuan ini mengacu pada Pasal 118 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Proses hibah ini juga didasarkan pada Pasal 106 hingga 108 Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kajian Komisi II memastikan bahwa hibah ini memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Bengkalis dengan pihak mitra terkait rencana pembangunan kompleks pergudangan di wilayah kita,” jelas Hendrik.
Optimalisasi Aset untuk Masyarakat Sekda Bengkalis, Ersan Saputra, memberikan apresiasi atas kerja cepat dan ketelitian Komisi II dalam membedah usulan hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa transparansi aset adalah kunci utama dalam pembangunan daerah.
“Kolaborasi ini adalah wujud komitmen bersama untuk menjaga tertib administrasi. Dengan mekanisme hibah yang sesuai ketentuan, kita berharap aset ini dapat memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekonomi dan logistik masyarakat,” ujar Ersan.
Penyerahan Dokumen Hasil Kerja Paripurna ditutup dengan penyerahan secara resmi berkas laporan hasil kerja Komisi II kepada Pimpinan DPRD. Persetujuan ini menjadi lampu hijau bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti proses pemindahtanganan aset tersebut demi kelancaran proyek strategis pembangunan kompleks pergudangan di Kabupaten Bengkalis.













