Pelayanan Kependudukan Bisa Melayani Secara Online

Foto Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris ketika menyerahkan Kartu Keluarga HVS 80 gram kepada masyarakat beberapa waktu yang lalu (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah membuka pelayanan secara online melalui aplikasi WhatsApp dan selama masa pandemi pelayanan tatap muka sempat ditutup, namun kinj telah dibuka kembali.

Setelah Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki era new normal, pelayanan tatap muka kembali di muka dan pelayanan online masih tetap berlaku.

Pemohon dokumen kependudukan dapat berinteraksi dengan admin WhatsApp Disdukcapil.

Setelah berkas yang diminta selesai, berkas dapat di ambil oleh pemohon langsung ke kantor Disdukcapil dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan.

“Sebelum new normal kita memang tidak melayani tatap muka, pelayanan kita buka secara online melalui aplikasi WA. Tapi setelah Anambas memasuki era new normal pelayanan tatap muka sudah kita buka tapi pemohon harus memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Azry selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan kepada Ignnews.id, Selasa (4/8/2020).

Ia menambahkan, pelayanan online tidak melayani pembuatan KTP Elektronik, karena terkendala di sesi perekaman atau foto. Untuk pengurusan lainnya, bisa dilayani melalui aplikasi WA.

“Khusus pencetakan KTP tidak bisa dilayani secara online. Pemohon diharuskan tatap muka agar saat perekaman foto dapat diakses secara manual,” jelas dia.

Kata dia, terkait peraturan Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) Nomor 109 2019 yang mengharuskan semua dokumen Dukcapil menggunakan kertas Hvs 80 gram ukuran A4 untuk seluruh Indonesia. Pertanggal 1 Juli 2020 Disdukcapil Anambas sudah mulai diberlakukan.

” Mulai tanggal 1 juli 2020 kita sudah menggunakan kertas Hvs 80 gram ini untuk semua dokumen kecuali KIA dan KTP Elektronik. Sebenarnya dengan menggunakan kertas Hvs ini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen sendiri dimana saja dan kapan saja,” ucapnya.

Akibat mengalami masa pandemi covid-19 maka oleh karena itu Disdukcapil tidak bisa mengadakan sosialiasi tentang pembaruan dokumen menggunakan Hvs ini, sehingga sosialiasi tersebut hanya bisa di lakukan melalui surat edaran yang di sebarkan ke setiap kecamatan dan desa.

“Pelayanan paling banyak kami layani yakni perubahan dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang dicetak berjumlah sekitar 13.897 KK, sejak bulan Januari hingga Juni 2020,” pungkasnya. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *