Pemda Anambas Telah Menyurati Kemendagri Terkait Pedoman SIPD

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang diwajibkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan dalam pasal 274 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) KKA, Azwandi menyampaikan, saat ini mengalami kendala terkait SIPD tersebut, oleh karena pihak Kemendagri menyarankan agar Pemda KKA untuk tetap melaksanakan kegiatan dengan menggunakan Sistem Informasi Manejemen Daerah (Simda) kembali.

“Hasilnya diputuskan dari rapat bersama hari ini, kami tetap bayarkan gaji dan tunjangan para pegawai yang bekerja dilingkungan Pemda KKA. Kami tetap komitmen menggunakan SIPD sepanjang sistem telah terkoneksi dari Pusat,” ungkap Azwandi ketika ditemui ignnews.id, Selasa (12/1/2021).

Katanya, SIPD itu adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

“Pemerintahan Daerah bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD,” ujar dia.

Tambah dia, data/informasi merupakan salah satu bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah serta bahan penentu/perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, karena pada saat ini data-data pembangunan dipandang belum lengkap sehingga diperlukan suatu upaya untuk melengkapi dan senantiasa untuk memperbaruinya dengan pengumpulan data secara bertahap dengan mekanisme merubah dari pola secara manual ke pola elektronik.

“Pada prinsipnya, Kemendagri belum menyampaikan kapan kesiapan terkait SIPD. Namun saya menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar teruskan saja melaksanakan kegiatan. SIPD bukan alasan untuk tidak melakukan kegiatan, hanya pembayaran akan menunggu SIPD ini terkoneksi,” ucapnya.

Lanjut dia, SIPD sendiri memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah, menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah, serta merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan.

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH mengatakan bahwa, Pemda telah menyurati kepada Kemendagri untuk pedoman SIPD. Dirinya juga menekankan bahwa Pemda KKA akan tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita sudah surati agar pedoman SIPD dapat segera dilaksanakan dan Kita juga tetap menunggu keputusan dari Kemendagri. Intinya jangan sampai menjadi suatu hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah,” singkatnya. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *