Pemda Tidak Ingin Ada Masyarakat Miskin Baru

Kepala DPMPTSP Transnaker KKA, Yunizar ketika ditemui wartawan. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan melakukan penambahan peserta penerima iuran BPJS dari sektor pekerja harian lepas.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) PTSP, Yunizar mengatakan, sesuai dengan regulasi untuk kebijakan tersebut pemerintah memberi stimulus rangsangan kepada masyarakat.

“Di sini kita mengambil angka iuran yang paling rendah, makanya iuran itu diminta hanya Rp 16.800, karena melihat gaji yang paling rendah, yaitu Rp 1 juta,” ungkap Yunizar selaku Kepala DPMPTSP Transnaker kepada wartawan, Kamis (27/08/2020).

Ia mengatakan, apabila mengambil angka yang paling tinggi, tentunya angka iuran juga akan tinggi. Kata dia lagi, yang dimaksud pekerja harian lepas tersebut diantaranya, buruh harian, tukang service AC dan pekerja-pekerja lepas lainnya.

“Kalau angkanya besar bisa saja lebih dari Rp 20 ribu iuran, makanya Pemerintah Daerah memberi stimulus rangsangan kepada masyarakat agar terlindungi para pekerja sektor non formal ini,” sambungnya

Suatu saat apabila Pemda merasa masyarakat sudah mampu membayar sendiri, nanti mereka selanjutnya yang akan bayar secara mandiri.

Lanjut dia, manfaat BPJS ketenagakerjaan ini adalah menanggung korban kecelakaan kerja, mulai dari pengobatan sampai pekerja sembuh, sementara itu bila cacat tetap akan mendapatkan santunan atau tunjangan, pekerja meninggal juga ada santunan khusus bahkan BPJS ketenagakerjaan ini juga menanggung biaya anak pekerja apabila mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat atau meninggal tapi hanya sebanyak 2 orang.

“Inti dari program ini, Pemda tidak ingin adanya masyarakat miskin baru, sehingga Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini ada empat program yaitu, jaminan sosial kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari pensiun, dan jaminan hari tua,” tutupnya.

Lanjutnya, seluruh PTT sudah terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“PTT semuanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” pungkas dia. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *