TANJUNGPINANG-ignnews.id – PT Singatac memastikan jika pihaknya telah taat dan sesuai dalam pembayaran kewajiban Rig Setia yang bersandar dan melakukan perbaikan di wilayah usahanya. Demikian saat perwakilan PT Singatac dihadirkan dalam sidang perkaran korupsi PNBP di Kantor UPP Kelas I Tanjungpinang pada sidang yang dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) lalu.
Javier Fabian, Material Control Manager PT Singatac Bintan mengatakan jika pihaknya selalu membayarkan biaya-biaya termasuk PNBP setiap bulannya dengan nilai rata-rata Rp 20 juta perbulan.
“Sejak masuk di tahun 2016, kami mengurus melalui agen (PT PAB). Jadi pembayaran semua ke agen sesuai dengan invoice yang masuk,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pembayaran langsung ke rekening BCA milik PT PAB setiap bulan tak lama setelah invoice masuk. Uang tersebut terdiri dari beberapa item termasuk PNBP ke UPP Kelas I Tanjunguban.
“Untuk tanggal pembayarannya tidak pasti, tergantung kapan masuknya invoice, tetapi setiap bulan ada, sekitar di awal bulan,” terangnya.
Ia menerangkan, pembayaran tersebut dilakukan sebanyak 107 kali sejak tahun 2016 hingga 2022 untuk kapal Rig Setia. Kemudian untuk tanggal 22 Desember 2022 ada pembayaran sebesar 20.870 Dollar Singapura dari Singatac ke PT PAB guna kepentingan biaya-biaya Kapal Rig Setia.
“Untuk kewajiban kami sudah melakukan sesuai permintaan dari agen,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, untuk keagenan di PT Singatac, selain PT PAB, pihaknya juga bekerjasama dengan agen kapal PT Snepac.
Namun, dalam persidangan di pengadilan terungkap jika biaya-biaya yang sudah dibayarkan dari Singatac ke PT PAB tidak sepenuhnya dibayarkan kepada negara melalui PNBP di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban.
Pada persidangan kali ini, majelis hakim memeriksa 4 orang saksi yang hadir, yaitu Javier Fabian dari PT Singatac, Suwarjo, Kepala Cabang Tanjunguban PT Snepac City, Danur Wardoyo selaku bendahara PT PAB dan Yusrianto selaku operasional PT PAB.(Aan)













