Puluhan Honorer Anambas Terancam Gagal Raih Status PPPK Tahap Dua Akibat Dokumen Bermasalah

Honorer yang diangkat menjadi PPPK tahal satu di Kabupaten Anambas. Untuk tahap dua, ada 24 honorer yang datanya bermasalah.F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Kebijakan pemerintah pusat untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut antusias oleh para honorer di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun, di balik harapan tersebut, muncul permasalahan serius terkait administrasi yang berpotensi menggagalkan impian sejumlah honorer.

Sebanyak 24 pelamar PPPK tahap kedua di Kabupaten Kepulauan Anambas menghadapi kendala krusial dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Data mereka dinyatakan bermasalah saat dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang disebabkan oleh ketidaksesuaian data pribadi antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah.

“Masalah utama yang ditemukan adalah perbedaan tanggal lahir antara KTP dan ijazah. Hal ini menyebabkan daftar riwayat hidup pelamar tidak dapat diterima oleh sistem BKN,” ungkap Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha, pada hari Selasa (16/9/2025).

Aan Nugraha menjelaskan bahwa BKN sangat teliti dalam proses penerbitan NIP. Sekecil apapun ketidaksesuaian data, akan langsung berdampak pada penolakan. Kondisi ini menempatkan para pelamar pada posisi yang sulit, di mana mereka terancam gagal dilantik menjadi PPPK jika tidak segera melakukan perbaikan data.

“Kami sedang berupaya maksimal agar 24 orang ini tetap dapat dilantik. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah dengan mengajukan permohonan maaf dan perbaikan data ke BKN,” imbuhnya.

Aan menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki data sepenuhnya berada di tangan pelamar. BKPSDM tidak memiliki wewenang untuk mewakili pelamar dalam proses perbaikan data tersebut.

“Jika terdapat kesalahan data, pelamar harus secara mandiri mengurus perbaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Dinas Pendidikan, sesuai dengan jenis kesalahan yang terjadi. Ini adalah data pribadi, sehingga kami tidak bisa mewakili,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa sebagian besar masalah yang muncul hanya terkait dengan perbedaan tanggal lahir. Tidak ada indikasi persoalan terkait gelar atau keabsahan ijazah. Meskipun tidak ada batas waktu yang ditentukan secara pasti, BKPSDM telah menginstruksikan kepada 24 pelamar untuk segera menyelesaikan masalah dokumen mereka.

“Kami telah memberikan waktu hampir lima hari. Kami meminta agar masalah ini segera diselesaikan agar data yang telah diperbaiki dapat segera kami usulkan kembali ke BKN,” kata Aan.

Penyelesaian masalah data ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan NIP PPPK tahap kedua. Hingga saat ini, progres pengusulan NIP ke BKN di Kabupaten Kepulauan Anambas telah mencapai 97 persen. Hanya 24 data bermasalah tersebut yang menjadi kendala terakhir dalam penyelesaian proses ini.

Terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK tahap kedua, Aan memperkirakan bahwa proses tersebut akan dilaksanakan pada akhir September atau paling lambat pada bulan Oktober 2025.

“Jika sesuai dengan target yang telah ditetapkan, penerbitan SK PPPK tahap kedua akan selesai pada akhir September. Namun, ada kemungkinan terjadi pergeseran ke bulan Oktober, terutama jika ada pelamar yang lambat merespons atau mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen karena sekolah tempat mereka memperoleh ijazah berada di luar Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya. (jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *