Ribuan Berkas Antri Ingin Dapatkan Bantuan

Tampak masyarakat menyerahkan berkas permohonan di kantor Disperibdakop dan UKM KKA.
banner 120x600

Ignnews.id, Anambas-Pemerintah pusat akan memberikan bantuan bagi semua pelaku usaha kecil atau rumahan atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kabar ini sudah beredar dari sekitar seminggu yang lalu, dan besok adalah hari terakhir untuk mendaftar,” kata Usman selaku Kepala Disperindakop dan UKM kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Tambah dia, untuk mendapat bantuan ini, pelaku usaha yang mendaftar harus memenuhi syarat yang diajukan oleh pusat, yakni Nama pelaku usaha, Nomor Induk kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, Jenis usaha, nomor rekening dan Nomor induk berusaha (NIB) atau surat izin usaha perdagangan (SIUP) Sebagai tanda bukti pelaku usaha benar-benar menjalankan usaha tersebut.

“Sejauh ini sudah lebih dari 2000 pelaku usaha yang mendaftar. Sampai hari ini sudah 2000 lebih, rata-rata dari pelaku usaha rumahan seperti penjual gorengan, kue-kue, kerupuk atom atau sebagainya,” ujar dia.

Selain syarat-syarat diatas, pelaku usaha yang mendaftar juga wajib mengisi formu1ir pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang diajukan oleh pusat sebagai pertanggungjawaban atas dana yang dicairkan apakah digunakan dengan benar atau tidak.

“Jadi begini, intinya formulir itu harus diisi dan ditanda tangani pelaku usaha yang mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan agar dana yang diberikan tidak disalahgunakan. Itu yang bersangkutan yang bertanggung jawab bukan dinas kami,” tutur dia.

Setelah semua berkas dimasukkan, pusat yang memverifikasi dan dana tersebut akan di cairkan dari pusat ke rekening masing-masing pelaku usaha. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *